Notification

×

Indeks Berita

Sebelum Bulan Puasa, Kelok 9 Bebas dari Pedagang Kaki Lima

Senin, 23 April 2018 | April 23, 2018 WIB Last Updated 2018-04-23T10:23:46Z
Padang Info.com - LIMAPULUH KOTA - Kawasan fly over Kelok Sambilan Kabupaten Lima Puluh Kota akan segera bebas dari pedagang kakilima. Sebelum memasuki Bulan Ramadhan pedagang harus pindah. Untuk sementara, PKL itu akan direlokasi ke tempat yang tidak terlalu jauh dari jalan layang tersebut.

Demikian putusan rapat koordinasi (Rakor) terbatas tentang pembebasan Kelok Sambilan dari aktifitas masyarakat yang berdagang dan diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemprov Sumatera Barat, Dirlantas Polda Sumbar, BKSDA Sumbar, Pemkab Limapuluh Kota dan Polres Limapuluh Kota, serta perwakilan masyarakat Kenagarian Ulu Aia di aula kantor Bupati Limapuluh Kota.

“Kelok Sambilan sudah harus bersih dari PKL sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Hal itu buat mengantisipasi gangguan arus lalulintas serta menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan,” ungkap Kabag Humas dan Pemberitaan Pemkab Limapuluh Kota Firmansyah usai rapat.

Terkait dengan penertiban pedagang tersebut, Pemprov Sumbar, Dirlantas Polda Sumbar dan Pemkab Limapuluh Kota serta berbagai pihak terkait lainnya, akan membentuk tim khusus yang akan di SK-kan oleh Gubernur Sumbar. Sebelum penertiban, tim akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke tengah masyarakat atau pedagang.

“Pedagang diwakili Walinagari Ulu Aia, Bamus dan tokoh masyarakat sepakat direlokasi sepanjang difasilitasi pihak pemerintah dan dilakukan secara persuasif. Begitu pula dengan pihak Pemprov Sumbar dan Pemkab Limapuluh Kota yang diwakili Pj. Sekda Taufik Hidayat, SE, MH, juga menyatakan setuju memfasilitasi pemindahan pedagang, sepanjang sesuai aturan dan kewenangan,” ujar Firmansyah

Pemindahan sementara pedagang itu mempunyai beberapa lokasi alternatif di kawasan yang tidak jauh dari fly over. Sementara untuk relokasi jangka panjang, rencananya akan dibangun secara representatif dengan fasilitas lengkap di kawasan Ulu Aia yang juga tidak terlalu jauh dari Kelok Sambilan.

“Dalam rapat tersebut pihak BKSDA menyebut ada beberapa lokasi alternatif untuk pemindahan sementara bagi pedagang yang tidak terlalu jauh dari jalan layang,” sebut Firmansyah.

Dalam rapat juga terungkap keberadaan pedagang disepanjang jalan layang itu bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lulintas dan Angkutan Jalan yang dapat memicu terjadinya kecelakaan dan mengganggu kelancaran arus lalulintas kendaraan. Apalagi di saat arus lalu lintas padat seperti saat arus mudik atau arus balik lebaran.

Selain itu, menurut pihak Dirlantas, standar operasional prosedurnya, jalan layang itu sama dengan jalan tol yang harus bebas hambatan. Malah, jika ada mobil yang mogok di fly over itu, harus segera diderek. Sebab, secara teknis jembatan yang tinggi itu hanya boleh dilewati kendaraan bertonase di bawah 30 ton dalam keadaan bergerak.(pic)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update