Padang Info.com - SIJUNJUNG – Diduga sering beraksi melakukan pungli di jalan lintas Sumatera, dua orang pemuda diamankan petugas Polsek Tanjung Gadang, Kamis (5/4/2018) dini hari. Mereka ditangkap saat melakukan pungutan liar di ruas jalan rusak di jalinsum Tanjung Gadang.
Tertangkapnya kedua pemuda itu disaat Kapolsek Tanjung Gadang berserta anggota Polsek Tanjung Gadang sedang melaksanakan Operasi Pekat terhadap masyarakat.
“Disaat Ops, kedua tersangka terpergok /ketangkap tangan sedang meminta minta uang kepada pengendara mobil di jalan rusak di Jorong Kumbayak Nagari Sinyamu,” kata Kapolsek Tanjung Gadang Iptu Polisi, Zamrinaldi SH, Kamis (5/4/2018).
Dua pemuda yang diamankan itu berinisial IW, 26 tahun, warga Jorong Kumbayak, Nagari Sinyamu, dan BEN, 16 tahun, warga Jorong Sibisir, Nagari Timbulun dan keduanya berasal dari Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung.
Mereka diduga melakukan pungutan terhadap kendaraan yang lewat. Dengan alasan mengerjakan perbaikan jalan, mereka meminta uang kepada setiap sopir yang lewat. Tidak secara sukarela. Tetapi pula seringkali pula mereka memaksa.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil meminta–minta di jalan sebanyak Rp 43.000.
Terhadap kedua pemuda itu, petugas tidak melakukan penahanan. “Kita tidak melakukan penahanan, hanya saja mereka membuat surat pernyataan tidak akan melakulan tindak pungli di jalan lagi,” kata Kapolsek.(*)
Tertangkapnya kedua pemuda itu disaat Kapolsek Tanjung Gadang berserta anggota Polsek Tanjung Gadang sedang melaksanakan Operasi Pekat terhadap masyarakat.
“Disaat Ops, kedua tersangka terpergok /ketangkap tangan sedang meminta minta uang kepada pengendara mobil di jalan rusak di Jorong Kumbayak Nagari Sinyamu,” kata Kapolsek Tanjung Gadang Iptu Polisi, Zamrinaldi SH, Kamis (5/4/2018).
Dua pemuda yang diamankan itu berinisial IW, 26 tahun, warga Jorong Kumbayak, Nagari Sinyamu, dan BEN, 16 tahun, warga Jorong Sibisir, Nagari Timbulun dan keduanya berasal dari Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung.
Mereka diduga melakukan pungutan terhadap kendaraan yang lewat. Dengan alasan mengerjakan perbaikan jalan, mereka meminta uang kepada setiap sopir yang lewat. Tidak secara sukarela. Tetapi pula seringkali pula mereka memaksa.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil meminta–minta di jalan sebanyak Rp 43.000.
Terhadap kedua pemuda itu, petugas tidak melakukan penahanan. “Kita tidak melakukan penahanan, hanya saja mereka membuat surat pernyataan tidak akan melakulan tindak pungli di jalan lagi,” kata Kapolsek.(*)