Notification

×

Indeks Berita

Sambut Ramadhan, Pemkab Padang Pariaman Canangkan 'Gerakan Thaharah'

Senin, 14 Mei 2018 | Mei 14, 2018 WIB Last Updated 2018-05-14T03:01:41Z
Padang Info.com - PADANG PARIAMAN - Menyambut bulan suci Ramadhan 1439 H/2018 tinggal menghitung hari, Pemkab  Kabupaten Padang Pariaman mencanangkan Gerakan Thaharah serentak, Minggu (13/5/2018) di Masjid Agung Syech Burhannudin di Ulakan

Acara ini digagas Kakan Kemenag Padang Pariaman, Dr H Helmi Khatib, dipusatkan di Masjid Agung Syech Burhannudin Ulakan, seterusnya dilakukan dalam masyarakat luas pada  setiap Kecamatan serentak oleh KUA  masing-masing  kecamatan.

Wakil Bupati  Padang Pariaman, Suhatri Bur mengatakan  sangat tepat dilakukan apalagi kita beberapa hari lagi akan menjalankan dan memasuki bulan suci Ramadhan 1439 H. Thaharah merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan Allah SWT kepada umat Islam  sebelum melakukan ibadah yang lain.

Thaharah hanya dilakukan dengan sesuatu yang suci dan dapat menyucikan. Thaharah juga menunjukan bahwa sesungguhnya Islam sangat menghargai kesucian dan kebersihan sehingga diwajibkan kepada setiap muslim untuk senantiasa menjaga kesucian dirinya, hartanya serta lingkungannya.

"Menjelang Bulan suci Ramadhan tiba, kegiatan ini tepat dijadikan ajang bersilahturahmi dan bergoro bersama membersihkan mesjid dan surau ditempat kita masing-masing," sebutnya.

Anggota DPRRI Jhon Kenedi Aziz dalam sambutnya mengatakan sangat mengaspirasi  kegiatan ini, guna memperdalam pengetahuan masyarakat dalam beribadah dan rangka pembanguan umat untuk menghadang pertarungan hidup yang semangkin sulit dan komplek.

"Pengaruh budaya asing, kalau tidak diimbangi dengan pengetahuan keagamaan bisa merusak generasi berikutnya dalam masyarakat," ujarnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman H Helmi mengatakan  dalam laporannya bahwa kegiatan ini dilakukan serentak di kabupaten Padang Pariaman.

Disebutkannya Thaharah merupakan miftah (alat pembuka) pintu untuk memasuki ibadah shalat. Tanpa thaharah pintu tersebut tidak akan terbuka. artinya tanpa thaharah, ibadah shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, tidak sah.

Karena fungsinya sebagai alat pembuka pintu shalat, maka setiap muslim yang akan melakukan shalat tidak saja harus mengerti thaharah melainkan juga harus mengetahui dan terampil melaksanakannya sehingga thaharahnya itu sendiri terhitung sah menurut ajaran ibadah syar’iah.

Thaharah merupakan miftah (alat pembuka) pintu untuk memasuki ibadah shalat. Tanpa thaharah pintu tersebut tidak akan terbuka. artinya tanpa thaharah, Ibadah shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, tidak sah.(rel/mir)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update