Notification

×

Indeks Berita

DPRD Padang Usulkan Hak Angket terkait Baznas

Sabtu, 09 Juni 2018 | Juni 09, 2018 WIB Last Updated 2018-06-09T13:24:17Z
Padang Info.com - PADANG –  DPRD Kota Padang memastikan pengusulan hak angket terkait Baznas Kota Padang. Inisiator tentang hak angket Baznas kepada Walikota Padang disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Kota Padang, Jum’at (8/6) di gedung DPRD Kota Padang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti didampingi Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra dan Sekwan, Syahrul.

Elly Thrisyanti menyampaikan, hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak angket diusulkan paling sedikit oleh tujuh orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Usul disampaikan kepada pimpinan DPRD, disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh para pengusul serta diberi nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

“Agenda paripurna internal ini sudah dilaksanakan melalui rapat Bamus pada 21 Mei 2018 lalu dan dilaksanakan hari ini, Jum’at 8 Juni 2018 untuk mendengarkan penyampaian dari inisiator hak angket ini,” pungkasnya.

Usulan Hak Angket Baznas dibacakan oleh H.Erisman Chaniago dari Fraksi Gerindra. Selaku pengusul hak angket, ia meminta agar diproses sesuai perundangan undangan yang berlaku.

Dijelaskannya, hak angket Baznas berawal dari beberapa kali undangan rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi IV DPRD Kota Padang dengan Baznas. Beberapa kali undangan untuk melakukan rapat dengar pendapat, namun Ketua Baznas tidak hadir. Ketua Baznas malah menyampaikan alasan tidak mau lagi melanjutkan hearing dengan DPRD Kota Padang, karena berdasarkan PP dan Undang-undang tentang pengelolaan zakat, tidak ada kewajiban Baznas melapor ke DPRD.

Juga disampaikan ada indikasi pidana dan perdata dalam persoalan penyelenggaraan dana Baznas Kota Padang ini, yakni tentang pengelolaan dana Zakat, dana umat yang di simpan di beberapa Bank dan laporan masyarakat.

Usulan hak angket ini ditandatangani sebanyak 24 orang anggota DPRD Kota Padang. "Selanjutnya usulan hak angket Baznas ini kami serahkan ke Ketua DPRD Kota Padang seterusnya dilanjutkan ke Fraksi Fraksi untuk mendengarkan pandangan Fraksi, ” tutur Erisman.(pic)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update