Padang Info.com - PASAMAN - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Pasaman diciduk polisi. PNS ini bersama empat warga Simpang Tonang, Kecamatan Duokoto, Kabupaten Pasaman, diamankan jajaran Satreskrim Polres Pasaman, Senin (3/9) 16.45 WIB. karena berjudi.
Keterangan yang dihimpun, ke empat warga tersebut, diciduk aparat ketika tengah asik bermain judi song di salah satu tempat pencucian mobil di Tonang Raya.
Dari mereka diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu helai karpet plastik alas tempat main, dua set kartu remi dan uang Rp. 725.000.
Penangkapan para tersangka ini merupakan bagian dari operasi pekat yang dilaksanakan petugas Polres Pasaman. "Penangkapan tersangka permainan judi dilakukan di dalam bedeng pencucian milik Fajril, di Jorong Tonang Raya, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi.
Salah satu dari keempat pejudi yang diamankan tersebut merupakan seorang ASN, yakni TE (32) yang tinggal di Simpang Tonang. Tiga lainnya adalah ARS (26), pekerjaan sopir, warga Barilas III, Jorong Perdamaian nagari Simpang Tonang.
Berikutnya, FW (39), swasta, warga Talang Dolog, Jorong Tonang Raya dan SDS (30), swasta, warga Andilan, Jorong Setia.
Dijelaskan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berkat informasi dari masyarakat. Ulah para tersangka, kata AKP. Lazuardi membuat masyarakat resah karena tidak ingin kampung mereka jadi sarang kejahatan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pasaman, di Lubuksikaping. Salah seorang tersangka adalah PNS," jelas Lazuardi.(*/pic)
Keterangan yang dihimpun, ke empat warga tersebut, diciduk aparat ketika tengah asik bermain judi song di salah satu tempat pencucian mobil di Tonang Raya.
Dari mereka diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu helai karpet plastik alas tempat main, dua set kartu remi dan uang Rp. 725.000.
Penangkapan para tersangka ini merupakan bagian dari operasi pekat yang dilaksanakan petugas Polres Pasaman. "Penangkapan tersangka permainan judi dilakukan di dalam bedeng pencucian milik Fajril, di Jorong Tonang Raya, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi.
Salah satu dari keempat pejudi yang diamankan tersebut merupakan seorang ASN, yakni TE (32) yang tinggal di Simpang Tonang. Tiga lainnya adalah ARS (26), pekerjaan sopir, warga Barilas III, Jorong Perdamaian nagari Simpang Tonang.
Berikutnya, FW (39), swasta, warga Talang Dolog, Jorong Tonang Raya dan SDS (30), swasta, warga Andilan, Jorong Setia.
Dijelaskan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan berkat informasi dari masyarakat. Ulah para tersangka, kata AKP. Lazuardi membuat masyarakat resah karena tidak ingin kampung mereka jadi sarang kejahatan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pasaman, di Lubuksikaping. Salah seorang tersangka adalah PNS," jelas Lazuardi.(*/pic)