Notification

×

Indeks Berita

Razia Pekat di Bukittinggi, Enam Pasangan Diamankan

Senin, 22 Oktober 2018 | Oktober 22, 2018 WIB Last Updated 2018-10-22T03:25:27Z
Padang Info.com - BUKITTINGGI -  Enam pasangan diamankan oleh Satpol PP dan tim SK4 kota Bukittinggi. Mereka terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Sabtu, (20/10) malam.

Dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir, petugas dibagi menjadi dua tim. Petugas menyisir tempat tempat hiburan, hotel-hotel melati dan penginapan.

Razia pekat yang dilaksanakan bertujuan untuk menciptakan Bukitinggi sebagai kota wisata yang bebas dan terhindar dari perbuatan maksiat. Selain itu, agar pelaku wisata seperti tempat hiburan dan pengelola hotel dapat mematuhi ketentuan dan peraturan yang ada.

Aturannya, hotel hotel dan penginapan dilarang menerima tamu untuk pasangan yang illegal atau pasangan yang tidak sah. Tempat hiburan atau karaoke juga dilarang untuk melakukan kegiatan lewat dari jam 12 malam. Dalam tempat karaoke itu sendiri, pengunjung juga dilarang berdua-duaan atau berpasang-pasangan didalam guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perbuatan yang berbau maksiat.

Dari 6 pasangan ilegal yang diduga melakukan pelanggaran, tiga pasang diantaranya diamankan pada kamar hotel yang berbeda. Dua pasang diamankan disalah satu tempat hiburan atau karaoke dan satu pasang remaja berhasil diamankan tim SK4 karena kedapatan nongkrong sudah lewat larut malam.

“Tim berhasil mengamankan enam pasangan yang diduga melakukan pelanggaran. Mereka yang diamankan ini kemudian kita bawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses dan dilakukan pembinaan,” sebut Syafnir.

Mereka yang terjaring kemudian diproses Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk membuktikan terjadinya suatu pelanggaran. Apabila ditemukan dan terbukti pelanggaran oleh penyidik, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Sanksi tidak hanya diberikan kepada mereka yang terjaring. Tetapi penyedia tempat hiburan atau karaoke juga akan dipanggil dan dikenakan sanksi sesuai Perda, seperti saksi adiministratif yaitu teguran pertama, kedua dan ketiga.

"Apabila terus berlanjut melakukan pelanggaran, maka penyedia tempat hiburan tersebut akan dikenakan sanksi Perda berupa denda Rp 500 Ribu. Pelanggarannya bisa diajukan ketindak pidana ringan dan bermuara pada pencabutan izin operasional dari kegiatan pengelola tempat hiburan yang bersangkutan," jelasnya.(pic)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update