Notification

×

Indeks Berita

Polri Bayarkan Immateril Rp300 Juta pada Iwan Korban Salah Tembak

Selasa, 06 November 2018 | November 06, 2018 WIB Last Updated 2018-11-06T05:31:19Z
Padang Info.com - PADANG - Perjuangan Iwan Mulyadi (28) selama 12 tahun akhirnya membuahkan hasil. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat segera membayarkan uang ganti rugi (immateril) kepada warga Kinali, Pasaman Barat, itu sebagai korban salah tembak.

"Alhamdulilah, pihak kepolisian melalui Polda Sumbar sudah membayarkan ganti rugi immateril yang menjadi hak dari korban salah tembak Iwan Mulyadi secara langsung sebesar Rp300 juta. Tadi langsung diserahkan oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Drs. Fakhrizal, di Aula Polda," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumbar, Wengki Purwanto, selaku kuasa hukum Iwan Mulyadi.

Iwan Mulyadi bersama tim kuasa hukumnya diundang oleh Polda Sumbar dan berjanji akan membayarkan ganti rugi pada Desember 2018.

"Kami sangat menyambut baik dari sikap Polri yang mempercepat pembayaran uang ganti rugi ini dari waktu yang direncanakan bulan Desember 2018 mendatang. Kemudian ini tidak terlepas dari dorongan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga telah menyurati Polri untuk segera menyerahkan uang ganti rugi tersebut," katanya.

Mewakili Iwan Mulyadi, PBHI menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bantuan dan dorongan dari semua pihak sehingga Iwan Mulyadi dapat memperoleh haknya.

Dijelaskannya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Fakhrizal mengambil kebijakan untuk membayar langsung ganti rugi kepada Iwan Mulyadi di Mapolda Sumbar, Padang, Selasa 6 November 2018 pagi.

"Terima kasih dan doa kita kepada Bapak Kapolda, Bapak Kapolri, Ibu Kabidkum Polda, dan jajaran yang telah melakukan langkah terbaik membayar ganti rugi Iwan. Semoga Iwan bisa hdiup lebih baik karena sudah lama mengalami penderitaan," papar Wengki.

Untuk diketahui, Iwan tertembak saat ia berusia 16 tahun. Ia tertembak Briptu Nofrizal, petugas dari Polsek Kinali, yang sedang mencari pelaku pelempar sebuah rumah warga.

Warga Kinali tersebut tertembak di bagian pinggang yang menyebabkan kelumpuhan total dari pinggang hingga kaki. Sejak itu Iwan hingga kini tidak bisa meninggalkan kursi roda dan mesti diangkat ke tempat tidur.

Nazar, ayah Iwan didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatra Barat menggugat Polri secara perdata untuk kerugian immaterial sebesar Rp300 juta. Gugatan diajukan karena petugas polisi tersebut memiliki surat tugas. Gugatan itu menang dari Pengadilan Negeri hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).(pic)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update