Notification

×

Indeks Berita

Terkait Sabu dan Ganja, Tiga Pria Ditangkap di Bukittinggi

Senin, 18 Maret 2019 | Maret 18, 2019 WIB Last Updated 2019-03-18T05:42:10Z
Padang Info.com - BUKITTINGGI — Satuan Narkoba Polres Bukittinggi, menggamankan tiga pemuda dengan inisial E (34), R (35) dan N (27), yang diduga pelaku penyalahgunaan narokotika jenis sabu dan ganja.

Awalnya, E dan R diamankan di Luak Anyia, Kelurahan Kubuh Gulai Bancah, Bukittinggi, Kamis (14/03) dini hari sekitar pukul 01:00 WIB. Sementara, sedangkan N ditangkap di Galuang, seputaran Padang Luar, Sabtu,(16/03).

Belakangan diketahui E merupakan salah seorang menantu dari pejabat publik di kota Padang Panjang. Sedangkan R merupakan seorang driver istri pejabat publik di Padang Panjang.

E diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bukittinggi ketika akan melakukan transaksi barang haram tersebut, di Jalan Kesuma Bakti RT 01 RW 02.

Kapolres Bukittinggi melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama SIK, menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat. Dimana warga sering melihat upaya penyalahgunaan narkoba oleh tersangka di daerah itu.

“Setelah kami telusuri, ternyata memang diduga kuat adanya tindakan kriminal itu. Akhirnya E kita tangkap pertama, di pinggir jalan," sebutnya

Awalnya E tidak mengakui barang bukti yang sempat dibuang merupakan miliknya. Namun setelah berhasil diringkus karena berusaha kabur, ia akhirnya mengakui dua paket kecil sabu terbungkus kotak rokok merk Lukman itu miliknya yang diperoleh dari tersangk N.

Dari penangkapan tersebut, tim Ops Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan pengembangan ke rumah kediaman orang tua E yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Di rumah tersebut ditemukan tersangka R yang mengaku, dirinya bersama E datang ke Bukittinggi untuk konsumsi narkoba, yang didapat dari N.

Di rumah orang tua E ini ditemukan barang bukti sebuah alat hisap yang terbuat dari botol larutan, kaca pirek, sendok plastik dan beberapa plastik bening.

Polisi pun melakukangan pengembangan. Dua hari kemudian diketahui keberadaan tersangka N. Tersangka N diamankan di rumah orang tuanya disaksikan langsung oleh RT RW setempat dengan barang bukti satu paket ganja kering.

N yang berkerja sebagai buruh harian tersbut, mengakui kalau barang haram yang diberikan kepada E atas suruhan S, karena E membayar uang secara transfer ke rekening milik S. Namun, saat dilakukan pengembangan ke rumah S, pria ini diduga sudah melarikan diri sebelum tim datang ke rumahnya.

Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Riksa Sat Narkoba Polres Bukittinggi. ketiga pria ini diamankan di ruang tahanan Mapolres Bukittinggi. "Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Pradipta.(*)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update