Notification

×

Indeks Berita

Terhindar dari Penipuan Online, Begini Caranya

Senin, 13 Mei 2019 | Mei 13, 2019 WIB Last Updated 2019-05-13T07:04:06Z
Padang.com - JAKARTA - Maraknya penipuan online di media sosial membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) turun tangan.

Sejak 2017 lalu, Kominfo telah membuat situs Cekrekening.id guna meminimalisir penipuan saat berbelanja online. Fitur ini membukukan rekening-rekening bank yang terindikasi melakukan tindak pidana maupun yang telah melakukan tidak pidana.

Untuk itu, Anda pun disarankan untuk mengaksesnya sebelum belanja online. Berikut ini fitur yang ditawarkan fitur Cekrekening.id untuk para konsumen belanja online.

1. Fitur Cek Rekening 

Salah satu fitur yang utama pada situs Cekrekening.id ini adalah fitur cek rekening. Pada fitur ini, seperti dilansir kompas.com, Anda bisa melakukan pengecekan nomor rekening dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening bersangkutan.

Nah, sebelum belanja online, sebaiknya Anda melakukan pengecekan dulu di situs Kominfo ini agar mengetahui rekening tersebut terindikasi penipuan atau tidak.

Setelah mencantumkan nomor rekening dan nama bank, hasil rekam jejak rekening tersebut akan muncul lengkap dengan laporannya, seperti status rekening terindikasi atau tidak, data pertama dilaporkan dan jumlah laporan.

Lalu, bagaimana Anda jika telah terlanjur tertipu saat berbelanja online? Fitur kedua ini bisa menjadi solusinya.

2. Fitur Laporkan Rekening 

Fitur lainnya yang berguna untuk Anda penyuka belanja online adalah fitur laporkan rekening. Pada fitur ini, Anda dapat melaporkan nomor rekening yang telah menipu Anda maupun terindikasi tindak pidana, seperti investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, serta kejahatan lainnya.

Jika Anda telah mentransfer sejumlah uang namun barang tidak dikirim dan penjual tidak tahu di mana, sebaiknya Anda segera melaporkan hal tersebut di situs ini. Selain itu, Anda juga mencegah penipu melakukan tindak kejahatan yang sama untuk orang lain.

Untuk melaporkannya, Anda cukup membuka situs www.cekrekening.id. pelaporan juga dapat dilakukan secara online maupun offline.

Untuk melaporkan sistem secara online, Anda pilih fitur "laporkan rekening". Isi semua data dalam kotak yang telah disediakan seperti nama bank, nomor rekening, bukti penipuan (percakapan dan bukti transfer), dan lain sebagainya. Kemudian isi captcha dan klik submit.

Pastikan data yang Anda isi lengkap sehingga Kominfo bisa memrosesnya. Bila kurang bukti, maka Kominfo tidak dapat memproses.

Untuk pelaporan offline, Anda cukup datang ke call center dengan membawa bukti dugaan tindak pidana.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa menghubungi call center yang telah disediakan dalam website.

Pengguna dapat menghubungi nomor (021)384-5786 atau 0822-1010-1112. Selain itu, pengguna dapat menghubungi lewat e-mail ke alamat cybercrimes@mail.kominfo.go.id.(*)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update