Walikota Deri Asta menyaksikan penyerahan bantuan Baznas Sawahlunto untuk pelajar dan mahasiswa (ris) |
Data BAZNAS ‘Kota Arang’, tercatat bantuan yang diserahkan kepada mustahiq Kamis 15 Agustus 2019 di Kantor Camat Talawi itu, yakni di tingkat SD/MI sejumlah 21 pelajar, masing-masing Rp. 250.000,-.
Kemudian di tingkat SMP/MTs sejumlah 9 pelajar, masing-masing Rp. 300.000,-. Untuk di tingkat SMA/MA sejumlah 61 pelajar, dengan besaran bantuan Rp. 750.000,-.
Sementara bagi yang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi, BAZNAS memberikan bantuan masuk kuliah, biaya kuliah atau biaya wisuda yang bervariasi, dari Rp.750.000,-, Rp. 1.000.000,- sampai Rp. 2.000.000,-.
Kepala BAZNAS Kota Sawahlunto, H.M. Syarif mengatakan bahwa total jumlah zakat yang diserahkan adalah sejumlah Rp. 78.700.000,-.
Penyerahan zakat itu langsung disaksikan oleh Walikota Deri Asta dan Camat Talawi, Wan Ikhlas, dan jajarannya.
Dalam sambutannya, Walikota Deri Asta berpesan agar bantuan yang diberikan BAZNAS dapat tepat sasaran, artinya benar – benar digunakan untuk keperluan pendidikan. Jangan sampai para mustahiq yang telah menerima tergoda untuk memanfaatkan uang tersebut untuk keperluan lain.
Ditambahkan Deri, dalam memfasilitasi pendidikan ini Pemerintah Kota (Pemko) selalu bersinergi dengan BAZNAS untuk membantu meringankan beban orang tua dalam membiayai pendidikan generasi penerus ‘Kota Arang’.
“Seperti pada tahun ajaran 2019/2020 ini, Pemko melalui Dinas Pendidikan itu membantu menyediakan paket seragam sekolah yakni 3 stel pakaian yang terdiri dari baju putih, baju tenun Silungkang dan baju pramuka. Nah kemudian BAZNAS membantu juga, dengan menyediakan baju olahraga. Sehingga untuk persoalan biaya seragam sekolah, kita kira program seperti ini mampu membantu meringankan beban biaya yang ditanggung orang tua,” kata Deri.
Di kesempatan tersebut, Kepala BAZNAS Kota Sawahlunto juga menyebutkan, bahwa pada dasarnya BAZNAS siap membantu semua permohonan dari para mustahiq. Namun terkadang memang tidak semua yang bisa direalisasikan, disebabkan adanya regulasi dan anggaran yang tidak mencukupi.
“Kita tidak pernah menolak permohonan mustahiq, namun jujur saja memang tidak semua yang terealisasikan. Karena kami juga diikat dengan regulasi, jadi harus disesuaikan dengan itu, kami punya semacam Standar Operasi Prosedur (SOP) juga. Dimana setiap tahun anggarannya, BAZNAS juga diaudit oleh lembaga akuntansi profesional dan syariah. Selain itu kadang juga karena anggaran yang sudah tidak mencukupi. Jadi hal – hal semacam inilah yang sebenarnya terjadi, jikalau ada permohonan dari mustahiq yang belum terealisasi,” ungkap H.M. Syarif. (yd/ris)