Notification

×

Indeks Berita

DPRD Sawahlunto Diminta Batalkan Pembelian Mobnas Senilai Rp1,7 Miliar

Rabu, 18 Maret 2020 | Maret 18, 2020 WIB Last Updated 2020-03-18T03:59:34Z
Wakil Ketua Pekat.IB Sawahlunto, Riswan Idris (kiri, mengenakan topi)
 SAWAHLUNTO - Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM ) Pekat.IB Kota Sawahlunto mendesak DPRD untuk membatalkan pembelian Mobnas baru senilai Rp 1,7 miliar . Hal ini disampaikan Wakil Ketua Pekat.IB Sawahlunto, Riswan Idris kepada rekan-rekan media, Selasa , 17/3/2020 malam.

" Kita  kecewa juga dengan Pimpinan DPRD Sawahlunto.Sepertinya DPRD tidak lagi mempunyai "sense of crisis" , melihat kondisi kekinian masyarakat. Disaat Pemko sedang berjibaku mengatasi devisit anggaran dalam APBD, sehingga banyak kegiatan dan program dipangkas, yang berdampak kepada rendahnya perputaran roda ekonomi masyarakat."

Riswan mengatakan, belum ada urgensinya pimpinan DPRD itu membeli Mobnas baru, mobnas yang mereka pakai sekarang masih dalam kondisi baru dan baik, pengadaan tahun 2017 dua unit dan 2016 satu unit ". Jadi belum sampai 5 (lima) tahun usia pakainya. Dalam kondisi perekonomian yang cukup sulit saat ini, kami himbau DPRD untuk membatalkan pembelian mobnas tersebut. Anggaran 1,7 Miliyar itu bukan kecil, lebih baik digeser dulu untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat." tegas Riswan.

Sebagaimana dikutip dari fajarsumbar.com sebelumnya, Sekretaris Dewan Dedi Ardona  saat dijumpai di Balaikota usai rapat koordinasi terkait dengan Covid-19 mengaku  "Benar sudah dianggarkan untuk pengadaan kendaraan dinas baru pimpinan DPRD melalui APBD Sawahlunto tahun 2020 sebesar Rp1,7 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, Maidirson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pembelian mobil baru untuk pimpinan DPRD Kota Sawahlunto menyampaikan bahwa pihaknya baru mencek harga ke Padang. Setelah itu, sekarang pengadaannya melalui e-catalog.

"Dalam waktu dekat ini kita ajukan ke pejabat pengadaan setelah itu baru ke Unit Layanan Pengadaan (ULP). Pada prinsipnya kita melalui e-catalog," sebut Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Sawahlunto ini.

Sedangkan Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Desismon mengatakan, sesuai Permendagri nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, spesifikasi kendaraan dinas untuk Ketua DPRD kabupaten/kota, kapasitas silinder maksimal 2.500 CC.

"Sedangkan, untuk kendaraan dinas wakil ketua DPRD kabupaten/kota, kapasitas silinder maksimal 2.200 CC", imbuhnya.

Dijelaskannya, kendaraan yang lama akan ditarik kembali ke Pemerintah Kota Sawahlunto setelah itu didistribusikan kembali pada pemerintah Kota. Tiga kendaraan dinas pimpinan DPRD Kota Sawahlunto yang sekarang, sebelumnya dibeli dua unit mobil pada tahun 2017 dan satu unit pada tahun 2016.

"Plat BA 3 J dan BA 7 J dibeli pada tahun 2017 dan satu unit lagi pada tahun 2016". (Ril/ris/mar)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update