Walikota Sawahlunto memberikan reward kepada pelajar yang berpretasi. |
Keputusan itu berdasarkan Instruksi Walikota Sawahlunto Nomor 800/234/ DISDIK.1/SWL/2020., tentang meliburkan anak anak sekolah, dan Instruksi ini mulai berlaku tanggal 23 Maret 2020 hingga 2 April 2020.
Kebijakan ini diputuskan berdasarkan hasil Rapat Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Sawahlunto, Jum'at tanggal 20 Maret 2020 di Ruangan Rapat Balaikota yang dihadiri oleh OPD terkait dipimpin langsung Walikota Sawahlunto, Deri Asta,SH.
“Kegiatan belajar mengajar efektif libur mulai 23 Maret hingga 2 April 2020. Instruksi ini mulai dari tingkat PAUD, SD SMP dan SMA diharapkan kepada anak-anak untuk tetap belajar di rumah.” ucap Deri.
Meliburkan para pelajar ini, kata Deri Asta, dimaksudkan mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan juga di himbau kepada orang tua dan guru mengawasi anak untuk terus belajar di rumah ,serta pemberian libur ini bukan libur biasa.
“Libur yang diberikan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan istilah “Lockdown” walau hanya pada tingkat pelajar, tujuannya agara anak-anak kita terlindungi dari penyebaran Suspect Covid-19. Jadi anak - anak tetap berada dalam rumah sambil belajar, jangan pergi berwisata apalagi jalan-jalan keluar kota." tutur Deri.
Kepala Dinas Pendidikan Sawahlunto, Asril SPd MPd, mengatakan keputusan meliburkan siswa-siswi PAUD, SD, SMP dan SMA ini sesuai intruksi Walikota Sawahlunto yang berlaku mulai Senin (23/3/2020). Untuk hari Sabtu di sekolah belajar seperti biasa dan ada sedikit pengarahan dari guru.
“Saya berharap para orang tua jangan mengajak anak untuk pergi jalan-jalan selama di rumah, sebab ini bukan libur biasa tapi sebagai bentuk dari pencegahan.” ucap Asril
Untuk aktivitas di rumah, pihak Dinas meminta para guru agar anak-anak diberi tugas sekolah dan orang tua memberi laporan soal kesehatan anak kepada guru lewat group WhatsApp. Selain itu pihaknya juga mengantisipasi pergeseran waktu Penilaian Tengah Semester (PTS) yang bakal dihadapi para siswa SD dan SMP.
“Jangan lupa soal tugas untuk di rumah, soal PTS atau ulangan di tingkat SD-SMP, nanti akan disesuaikan dan untuk tingkat SMA-SMK maupun UNBK, itu kewenangannya ada di Provinsi Sumatera Barat.” tutur.(ris)