Notification

×

Indeks Berita

Pemko Padang Tutup Tempat Hiburan Malam dan Arena Permainan

Senin, 23 Maret 2020 | Maret 23, 2020 WIB Last Updated 2020-03-23T08:43:30Z
padanginfo.com - PADANG – Dalam upaya mengurangi kemungkinan penyebaran virus corona, tempat hiburan malam dan warnet pun ditutup.

Walikota Mahyeldi menegaskan kebijakan itu melalui Instruksi Walikota nomor 556.331/DISPARBUD/2020 tertanggal 22 Maret 2020.

Disebutkan walikota menutup tempat hiburan selama 14 hari, sejak 22 Maret hingga 4 April 2020. Tempat hiburan dimaksud adalah klub malam, diskotek, pub, live music, karaoke, bar dan rumah minum, griya pijat, bioskop, area permainan anak, biliard, kolam renang dan water boom, spa serta tempat game online dan warnet.

“Ada 12 tempat usaha hiburan dan rekreasi yang kita tutup sementara,” kata Mahyeldi dalam siaran pers yang dilansir Humas Pemko Padang.

Selama kebijakan ini diberlakukan, kata Mahyeldi, para pemilik usaha hiburan dan tempat rekreasi tidak boleh menerima tamu. Jika kedapatan, maka tim aparat keamanan Pemko Padang bersama pihak terkait akan bertindak bagi pengusaha yang membandel,” tegasnya

“Ancaman Wabah Covid-19 sangat berbahaya, oleh karena itu mari kita mematuhi aturan yang telah dikeluarkan. Semoga kita semua dapat terhindar dari penularan Covid-19 ini,” katanya.

Terkait instruksi tersebut, walikota minta seluruh jajaran aparat keamanan untuk memantau dan memastikan pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Kota Padang mematuhi instruksi tersebut.

ODP Terus Bertambah

Dalam pada itu, hingga Rabu (18/3/2020), jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) di Kota Padang sudah mencapai 344 orang.

ODP adalah orang yang bepergian ke daerah yang terjangkit virus corona namun belum menunjukan sakit.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Padang jumlah ODP terus meningkat.  Pada 14 Maret naik menjadi 213 orang, 15 Maret bertambah menjadi 229 orang, 16 Maret bertambah menjadi 241 orang dan pada 17 Maret meningkat menjadi 344 orang.(*/afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update