Notification

×

Indeks Berita

Pemko Padang Pertegas Aturan Terkait Penanganan Covid-19

Senin, 13 April 2020 | April 13, 2020 WIB Last Updated 2020-04-13T02:52:11Z
padanginfo.com - PADANG – Pemerintah Kota Padang mempertegas aturan yang mesti dilakukan warga terkait upaya penanganan meluasnya virus corona.

Aturan penegasan itu ditetapkan dalam rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona (Covid-19) di rumah dinas Walikota Padang, Minggu (12/4/2020).

Rapat dipimpin Wali Kota Padang Mahyeldi. Tampak hadir, Wakil Wali Kota Hendri Septa, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul, Kajari Kota Padang Ranu Subroto, Kasat Intelkam Polresta Padang Jon Hendri, pejabat Kodim 0312.

“Kami sangat mengharapkan sekali kesadaran masyakat untuk disiplin mematuhi semua instruksi dan imbauan yang telah dikeluarkan Pemko Padang,” kata Wali Kota Mahyeldi.

Ini aturan penegasan dari hasil rapat tersebut:

1. Kepada seluruh pelaku usaha/pedagang termasuk karyawan/pelayan dapat melakukan aktivitas usaha ekonomi setiap hari dengan menggunakan masker dan melayani konsumen/ pelanggan/pembeli yang juga menggunakan masker.

2. Pembatasan jam berjualan bagi seluruh pelaku usaha/pedagang hanya sampai dengan pukul 22.00 Wib setiap harinya.

3. Kepada pelaku usaha/pedagang dimintak untuk tidak menyediakan tempat duduk kepada konsumen/pelanggan untuk makan/minum ditempat, kecuali untuk menunggu layanan atau antrian makanan/minuman dibawah pulang dengan tetap memperhatikan aturan physical distansing.

4. Kepada seluruh masyarakat yang berada di Kota Padang diminta untuk menerima dan melaksanakan keputusan ini demi percepatan penyelesaian dampak covid-19.

5. Keputusan ini ditetapkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga waktu pemberhentian selanjutnya.(*/afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update