Kedua pelaku pencuri jeruk di kebun ditangkap (ek) |
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, M.T,melalui Kapolsek Koto Baru. AKP Nafris SH, yang di temui di rungan kerja, Kamis (28/05) mengatakan anggota Satuan Reskim Polsek Koto baru telah mengamankan dua orang laki laki dewasa yang berinisal BS umur 31 tahun, dan kemudian yang satu lagi berinisal TS umur 21 tahun. Kedua pelaku berasal dari Dharmasraya
Kedua orang pelaku ini telah melakukan pencurian buah jeruk di kebun warga di daerah Jorong Tiumang Nagari Tiumang Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya. Pencurian buah jeruk selama ini telah meresakan petani jeruk selama ini,dengan adanya informasi dari masyarakat dan petani jeruk di daerah tersebut petugas lansung menuju ke Tempat Kejadian Peristiwa,untuk melakukan penyilidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut yang sedang malakukan aksinya memetik buah jeruk pada kamis dini hari sekitar jam 02:00 malam.
"Kedua pelaku ini kita amankan dengan barang bukti,satu keranjang berisikan buah jeruk,dan dua kotak kayu berisiskan jeruk,dengan jumlah buah jeruk yang kita amankan lebih kurang 200 kilogram,Dalam hasil pemeriksaan terhadap pelaku tersebut di temukan juga satu paket kecil narkotika jenis sabu.dalam saku celana pelaku,' ujar apolsek Koto Baru
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan. Semenetara untuk kasus narkoba diserahkan ke bagian unit res Narkoba Polres Dharmasraya,untuk di lakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kedua pelaku tersebut(eko)