Notification

×

Indeks Berita

Abaikan Putusan MA, Gubernur Sumbar Kembali Digugat Irvan Khairul Ananda

Kamis, 18 Juni 2020 | Juni 18, 2020 WIB Last Updated 2020-08-06T12:04:20Z
Irvan Khairul Anand. (f:dok)
padanginfo.com - PADANG - Abaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap, mantan Kepala Dinas Kesbangpol Sumbar, Irvan Khairul Ananda kembali mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sumbar.

Gugatan Perdata Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Padang tanggal 04/06/2020 diagendakan persidangan oleh pihak Pengadilan Negeri Padang, Kamis (18/06/2020). Namun pihakk tergugat tidak tidak hadir, dalam sidang agenda pembacaan gugatan tersebut.

Karenanya Ketua Hakim Leba Maxnandoko didampingi Agnes Sinaga dan Yose Ana Rosalina sebagai hakim anggota menunda sidang selama dua minggu kedepan dan akan dilanjutkan 2 Juli 2020 mendatang.

Penasehat Hukum (PH) penggugat, Wilson Cs mengatakan, pada sidang perdana pihak yang bersangkutan tidak hadir dan majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga selama dua minggu kedepan.

"Selanjutnya masuk ke mediasi dan pada mediasi nanti akan kita lihat konsep dari pihak Gubernur. Kalau pihaknya bisa mengakomodir tuntutan kita ini dan jika permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik, kenapa kita tidak," sebut Wilson.

Sebagaimana tercantum dalam gugatannya, Irvan Khairul Ananda selaku penggugat yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesbangpol dipecat oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sebagai tergugat.

Irvan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 18 Juli 2016. Dalam gugatan itu disebutkan bahwa pihak penggugat dinilai telah melanggar pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 3 angka 6 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Pada tanggal 1 Desember 2016 keluarlah putusan PTUN dan mengabulkan gugatan penggugat jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 397 K/TUN/2017 pada tanggal 14 September 2017.

"Perkara penggugat telah berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde). Penggugat kemudian sudah berulang kali menyurati tergugat untuk menjalankan putusan itu, namun pihak tergugat hingga kini tidak pernah ditanggapi," jelas Wilson.

Karena tidak ditanggapi, penggugat pun mengajukan surat eksekusi ke pengadilan. Bahkan penggugat juga telah telah menyurati Presiden RI, namun tergugat tidak mengindahkan dan menindaklanjutinya.

"Karena tidak menjalankan putusan itu, maka kembali diajukanlah gugatan melawan hukum dan ganti rugi," tuturnya.

Dalam gugatan di PTUN, atas pemecatan oleh gubernur, penggugat kerugian materil dengan total Rp380.457.885 juta, termasuk didalamnya uang pensiunan,  kenaikan pangkat dari golongan 4 D menjadi 4 E yakni 75 persen dari gaji pokok dan lainnya yang hinggga saat belum diterimanya.

Sementara kerugian immaterilnya yaitu, rusaknya nama baik penggugat di lingkungan masyarakat pada umumnya dan di pemerintah Sumbar pada khususnya. Maka timbul rasa kecemasan dari penggugat dikarena tergugat tidak menjalankan dan menghormati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Penggugat mengalami kerugian Immateril sebesar Rp100 miliar.

Dengan demikian total kerugian materiil dan immateriil yang dituntut terdakwa sebesar Rp100.380.457.885.(*/afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update