Notification

×

Indeks Berita

Gadaikan 4 Mobil Rental, Oknum ASN Lapas Lubuk Basung Diciduk Polisi

Minggu, 07 Juni 2020 | Juni 07, 2020 WIB Last Updated 2020-06-07T03:04:53Z
Gambar ilustrasi.
padanginfo.com - PADANG - Gadaikan mobil rental, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang dinas Lubuk Basung ditangkap di Padang. Setidaknya, 4 mobil rental yang digadaikannya.

Polisi menangkap Zal (48), ASN yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukbasung, Kabupaten Agam karena terlibat dalam kasus penggelapan mobil di Padang.

”Benar, yang bersangkutan sudah kami tahan lebih kurang sudah tiga hari ini, ia ditangkap saat berada di Kota Padang, tidak ada perlawanan saat kami ringkus,” kata Kapolsek Kototangah AKP Zamri Elfino, Kamis (4/6).

Disebutkan Kapolsek, penangkapan terhadap Zal dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang mengaku mobilnya hilang.

“Kasusnya tetap berjalan, tidak ada pencabutan laporan, kami terus mengembangkan kasus ini,” katanya.

Menurut Zamri, pihaknya sudah berkoordinasi dan terus berkomunikasi dengan pihak Lapas Kelas II B Lubukbasung dan Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Keterangan yang dihimpun, petugas menangkap Zal pada Sabtu (30/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Tidak ada perlawanan saat pelaku dibekuk petugas.

Zal diketahui telah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2019. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mencarter mobil kepada seseorang di Padang. Mobil yang digunakan pelaku kemudian digadaikan ke orang lain.

Pengakuannya mobil itu digadaikan ke Pasaman Barat, Payakumbuh, Sijunjung bahkan hingga ke Provinsi Jambi. Mobil yang digadaikan nominalnya bervariasi. Ada sekitar Rp25 juta per unit mobil.

"Uang hasil penggelapan mobil tersebut, digunakan pelaku untuk berfoya-foya," jelas Zamri.

Disebutkan Zamri, pihaknya sudah menjemput 2 unit mobil yang digadaikan di Pasaman dan Sijunjung. Sementara dua mobilnya lainnya masih dalam proses.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update