Notification

×

Indeks Berita

Kuasa Hukum Muzni Zakaria: Dakwaan Tidak Cermat dan Dipaksakan

Rabu, 17 Juni 2020 | Juni 17, 2020 WIB Last Updated 2020-06-17T06:56:12Z
padanginfo.com - PADANG - Dakwaan dari penuntut umum terhadap terdakwa Muzni Zakaria tidak cermat dan tidak memenuhi ketentuan sesuai pasal 143 ayat (2) KUHAP. JPU juga dinilai terlalu memaksakan hubungan keperdataan dituduh sebagai suatu tindak pidana.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Bupati Solok Selatan non aktif itu dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (17/6/2020).

Agenda dalam sidang ini pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim yang dipimpin Yoserizal mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum David Fernando.

David Fernando menyebutkan dalam eksepsi bahwa surat dakwaan dari penuntut umum tidak cermat dan tidak memenuhi ketentuan sesuai pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Khusus mengenai penerimaan uang Rp.3,2 milyar yang memang merupakan hubungan hukum perdata antara Muhammad Yamin Kahar dan bapak Muzni Zakaria,” ujarnya usai persidangan.

Dijelaskannya, dalam persidanhan Muhammad Yamin Kahar sebagai terdakwa, pihaknya juga tidak pernah menemukan ada dakwaan pemberian Rp. 3,2 milyar tersebut.

"Sehingga jaksa penuntut umum dinilai terlalu memaksakan bahwa suatu hubungan secara keperdataan dituduh sebagai suatu tindak pidana," ujar seraya menyebutkan terkait pinjaman antara keduanya juga memiliki akte notaris dan ada jaminan. Ada tiga objek yang dijaminkan yang memiliki luas berbeda-beda.

Terkait tanah yang di Solok Selatan tersebut Muhammad Yamin Kahar memang berminat karena digunakan untuk membangun rumah sakit tipe c. Mengenai pembelian rumah di Jakarta hal itu karena keluarga Muzni sudah pindah semuanya ke Jakarta.

“Jadi itu ada jaminannya. Bukan suap itu,” katanya.

Perihal pemberian karpet ke masjid, Muzni hanya membantu. Karena Muhammad Yamin Kahar berniat memberikan bantuan karpet itu senilai Rp.50 juta.

Mengenai perusahaan Muhammad Yamin Kahar yang dimenangkan juga harus diuji terlebih dahulu dengan menghadirkan pihak pihak terkait seperti Kepala ULP dan ada juga kepala dinas. Hingga saat ini pihak terkait belum pernah dihadirkan di persidangan.

“Jadi itu murni hubungan hukum secara keperdataan yaitu perjanjian. Bukan suap,” jelas David pula.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update