Notification

×

Indeks Berita

Muzni Zakaria Didakwa Terima Suap Rp3,375 Miliar dari Pengusaha

Rabu, 10 Juni 2020 | Juni 10, 2020 WIB Last Updated 2020-06-10T10:04:38Z
Muzni Zakaria dengan baju batik duduk di kursi terdakwa dalam kasus suap yang menjeratnya. (f:dok)
padanginfo.com - PADANG – Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan non aktif menjalani sidang perdana kasus dugaan suap yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu (10/6/2020).

Dipimpin hakim ketua Yoserizal dengan hakim anggota M Taqdir dan Zalekha, sidang perdana diagendakan penyampaian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK mendakwa Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria menerima sejumlah pemberian dari pengusaha berupa uang tunai, barang, dan uang pinjaman.

"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah, yaitu uang secara bertahap," kata JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz dalam persidangan.

JPU memerinci penerimaan itu. Yakni uang sebesar Rp 25 juta, kemudian uang Rp 100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan uang Rp 3,2 miliar. Total keseluruhan Rp 3,375 miliar.

Menurut jaksa, Muzni diduga menerima pemberian ini karena telah memberikan dua paket pembangunan kepada pihak pengusaha Muhammad Yamin Kahar. Yakni pembangunan Masjid Agung Solok Selatan pada tahun anggaran 2018 dan pekerjaan Jembatan Ambayan Solok Selatan pada tahun anggaran 2018.

“Perusahaan Muhammad Yamin Kahar di kedua proyek ini menang,” katanya dalam sidang pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat Muzni Zakaria.

Perbuatan terdakwa tersebut dinilai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Solok Selatan sebagaimana diatur Pasal 5 Angka 4, dan Pasal 5 Angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Jaksa mendakwa Muzni Zakaria dengan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan kedua Pasal 11 UU Tipikor.

Terdakwa melalui Penasehat Hukum David Fernando Cs merasa keberatan dakwaan JPU. Karena beberapa dakwaan tersebut dinilai belum sepenuhnya benar, artinya keterangan-keterangan dari mesti harus diuji terlebih dahulu.

"Salah satu keberatan kita yakni terkait penerimaan uang Rp3,2 miliar dari Muhammad Yamin Kahar itu adalah hubungan keberdataan yaitu perjanjian pinjam meminjam dan itu secara yuridis formal bisa kami pertangungjawaban," sebut David.

Disebutkan David, pinjam meminjam itu, ada akta perjanjian antara kliennya dengan Muhammad Yamin Kahar yang  berencana mau jual beli tanah, karena yang bersangkutan (Muhammad Yamin Kahar) berkeinginan untuk membangun rumah di Solok Selatan.

"Kita akan membuktikan itu semua dengan menghadirkan saksi-saksi. Menanggapi dakwaan jaksa, kami keberatan dan akan mengajukan eksepsi," terangnya

Sidang lanjutan yang akan digelar 17 Juni 2020 mendatang beragendakan pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa Muzni Zakaria.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update