Pengurus dan Anggota Bakor KAN dan Mahkamah Adat Minangkabau yang datang melapor ke Polda Sumbar. (f::dok) |
Adalah Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang melaporkannya. Dua organisasi ini melaporkannya ke Polda Sumbar, Selasa (9/6/2020).
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Badan Koordinasi (Bakor) Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang datang ke Polda dengan pakain adat lengkap menilai, akun atas nama Ade Armando itu diduga menghina Suku Minangkabau.
Koordinator Kuasa Hukum Pelapor Wendra Yunaldi, menyebutkan terdapat 15 penasehat hukum yang menandatangani dan mendampingi kasus pelaporan ini. "Untuk pelapor sebetulnya banyak secara pribadi, namun secara sah hanya dua organisasi yang sudah memiliki kekuatan hukum," ujarnya
Menurut Wendra berpendapat, dalam kebebasan berpendapat itu dijaga. Namun dalam kebebasan berbicara jangan sampai menimbulkan SARA.
Dikatakannya, dalam postingan Ade Armando terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap orang Minang.
“Kita orang Minang menghargai kebebasan berbicara, tapi jangan masuk dalam unsur bersifat SARA. Kita di Sumbar tenang, di Minang tenang, selama ini, menerima baik orang dengan baik. Namun jangan ada pancingan yang tidak diinginkan di Sumbar,” tutur Wendra kepada wartawan.
Disebutkan Wendra, pihak pelapor semula berencana akan membuat laporan di Mabel Polri. Namun dalam kondisi Covid-19 yang masih membatasi perjalanan, pihak pelopor kemudian akhirnya memutuskan laporan di Polda Sumbar.
Ini tulisan Ade Armando di akun Facebooknya dilaporkan:
Lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatra Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatra Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?
Status di akun Facebook bernama Ade Armando itu diposting pada hari Kamis, 4 Juni 2020 pukul 21.07 WIB. Hingga kini, postingan itu disukai sebanyak 1.221 akun, 2.217 komentar dan dibagikan sebanyak 191 kali..
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan hal tersebut. "Memang benar ada yang melapor," katanya.
Terkait laporan tersebut, Stefanus mengatakan Polda Sumbar akan mempelajari laporan tersebut. "Nanti kita pelajari untuk ditindaklanjuti," jelasnya.(*/afr)