Dua pelaku curanmor diamankan bersama barang bukti (eko) |
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto,didampingi Kapolsek Koto Baru AKP Nafris SH pada hari Rabu (17/06) di Polres Dharmasraya mengatakan, Tim Gabungan Satuan Unit Reskim dan Unit Reskim Polsek Koto Baru telah mengamankan dua orang Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Dua orang Pelaku tersebut selama ini telah meresahkan masyakarat,yang mana telah melakukan aksinya berbagai tempat . penangkapan iktu bermula dari laporan masyarakat ke Polsek Koto Baru tentang kehilangan sepeda motor. Spontan, Tim Gabungan Satuan Unit Reskim dan Unit Reskim Polsek Koto Baru yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Koto baru Ipda Afandi,melakukan penyilidikan terhadap terjadinya peristiwa pencurian kendaraan roda dua tersebut.
Dan akhirnya dua orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor,berhasil diamankan . Mereka adalah berinisial EM umur 28 tahun dan PWO umur 30 tahun. Kedua pelaku merupakan warga Dharmasraya
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan Barang Bukti dua unit sepeda motor diantaranya unit sepeda motor honda scopi tanpa plat nomor polisi dan kemudian satu unit sepeda motor yamaha FU 125 cc dan juga tanpa nomor plat nomor polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," tagas. Kapolsek Koto Baru AKP Nafris SH (eko)