Notification

×

Indeks Berita

Wanita Muda Asal Kerawang Edarkan Sabu Ditangkap Polres Dharmasraya

Senin, 29 Juni 2020 | Juni 29, 2020 WIB Last Updated 2020-06-29T14:20:38Z
Wanita muda EE bersama barang bukti sabu yang akan diedarkannya.(f:dok)
padanginfo.com - DHARMASRAYA - Seorang wanita muda, EE (27) yang diduga memakai dan mengedarkan narkotika,jenis sabu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Wanita yang ber-KTP Kerawang, Jawa Barat itu ditangkap di Sialang, Nagari Selasih, Pulau Punjung,

Penangkapan pada Sabtu (27/6/2020) itu dipimpin lansung oleh Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap SH.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT yang dihubungi melalui Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap SH membenarkan penangkapan atas EE yang diduga pemakai dan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Awalnya petugas mendapat informasi dari warga. Tim pun Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan terhadap informasi tersebut.

"Dari hasil penyelidikan petugas kemudian diketahui keberadaan SS yang kemudian langsung ditangkap," jelasnya.

Saat penggeledahan dilakukan terhada[ sebuah tas kecil warna hitam yang dibawanya, petugas mendapatkan satu paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu plastik  bening merk G yang berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Juga didapatkan satu plastik bening yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu. Satu plastik bening merk 300 yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu. Satu plastik  bening merk 200 yang berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan bening merk 150 yang berisikan 10 (sepuluh )paket narkotika jenis shabu.

Selain itu, juga ditemukan satu kotak besi silver yang berisikan 16 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik dan satu unit handphone putih merk Samsung,

Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, positif menggunakan metamvetamin (sabu).

Pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatan Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127.

 "Ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” jelas Rajulan.(eko)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update