Notification

×

Indeks Berita

Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Sabu dari Dua Pengedar di Dharmasraya

Selasa, 21 Juli 2020 | Juli 21, 2020 WIB Last Updated 2020-07-21T01:58:06Z
Kapolres Dharmasraya memberikan keterangan soal penangkapan dua pengedar narkoba dengan barang bukti paket sabu dan senjata api.(f:dok)
padanginfo.com - DHARMASRAYA - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan pemilik senjata api rakitan dan amuniasi peluru buatan pindad diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Jorong Sungai Jerinjing Nagri Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Dharmasraya 18/06/2020.

Tersangaka adalah pria berinisial S umur 35 tahun dan H umur 61 tahun. Keduanya tinggal di Jorong Sungai Jerinjing, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP, Aditya Galayuda Firmansyah didampingi Waka Polres Kompol Hendra Syamri dan Kasat Narkoba Iptu Rajulan, Senin (20/06/20) menjelaskan kronologi penangkapan.

Awalnya Sabtu (18/06/2020) Kasat Resnarkoba Iptu Rajuan SH mendapat informasi bahwa di Jorong Koto Tuo Kanagarian Koto Ranah Kecamatan Koto Besar sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolres Dharmasraya AKBP, Aditya perintahkan Kasat Narkoba iptu Rajulan dan angotanya untuk penyelidikan jual beli barang haram tersebut.

Penangkapan dilakukan di Jorong Koto Tuo Nagari Koto Ranah tepatnya di depan penggilingan daging. Dalam penggerebegan tersebut didapati barang bukti 3 bungkus paket kecil sabu, 10 bungkus paket besar dan 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang serta satu kotak amunisi peluru dengan ukuruan caliber 5.56 X 45mm buatan pindad diduga milik TNI-AD.

Menurut pengakuan tersangka setelah di introgasi barang haram tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Dharmasraya yaitu di Kecamatan Pulsa Punjung dan Kecamatan Koto Besar.

Sementara satu pucuk senjata rakitan laras panjang dibeli seharga Rp 4.500.000 dari orang yang tidak kenal asal Lampung. Sedangkan amunisi Kaliber 5,56 X 45 mm buatan Pindad menurut keterangan H didapat dari anaknya pada tahun 2018 diberi sebanyak 3 kotak atau sebanyak 20 butir peluru dari Kopral ES yang bertugas di Batalion 121 Medan.

Terkait kepemilikan senjata dan amunisi ilegal ini, menurut Kapolres AKBP Aditya, pihaknya sudah melaporkan ke Polda Sumbar dan ini masih dalam pengembangan pihak Kepolisian.

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka tersangka ., Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman paling singkat 4 ( empat ) tahun paling lama 20 (dua puluh ) tahun penjara,

"Dan untuk kepemilikan senjata ilgal akan dikenakan Undang- Undang darurat," tegas Kapolres.(eko)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update