Sebanyak 19 orang wanita pekerja karaoke tengah didata pihak Satpol PP Dharmasraya. (f:dok) |
Para pekerja tempat hiburan itu diamankan petugas Satpol PP Dharmasraya pada Kamis (23/07/2020) malam. Hasil pendataan petugas, para wanita berasal dari luar Dharmasraya. Diantaranya dari Jawa Barat, Jambi dan Palembang.
Selain itu, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras jenis bir dan dua galon tuak isi 35 liter.
Kepala Satpol PP kabupaten Dharmasraya Safrudin SSos Msi didampingi Yunisman SSos, Kabid Trantibum dan Damkar menyebutkan bahwa tempat hiburan karaoke itu juga beroperasi tanpa izin. "Tempat hiburan semacam ini banyak di daerah ini," ujarnya.
"Selain berpotensi menyebarkan virus corona, tempat karaoke itu juga tidak berizin. Jadi sesuai dengan peraturan harus ditutup," jelasnya.
Sebanyak 19 cewek pemandu karaoke ini juga akan menjalani tes kesehatan di Puskesmas Sialang, Kecamatan Pulau Punjung, guna mengetahui apakah mereka aman dari Covid- 19 atau tidak. "Selanjutnya mereka akan dikirim ke rehabilitasi sosial Andam Dewi Sukarami Kabupaten Solok untuk menjalani pembinaan," sebutnya.
Menurut Safruddin, paling tidak ada 14 tempat hiburan malam di wilayah Dharmasraya. Namun yang masih aktif hanya 6 buah. Semuanya tidak mengantongi izin alias ilegal.
Berkaitan dengan tempat karaoke lainnya, menurut Safruddin, pihaknya akan melakukan tindakan tegas juga bila diketahui ada yang beroperasi. "Akan kita razia lagi," tegasnya.(eko)