Notification

×

Indeks Berita

Tidak Miliki Izin, Tambak Udang di Padang Pariaman Ditertibkan

Rabu, 26 Agustus 2020 | Agustus 26, 2020 WIB Last Updated 2020-08-26T06:24:49Z
Salah satu tambak udang.
padanginfo.com - PARIAMAN - Karena tidak memiliki izin, sebuah tambak udang di Ulakan Tapakis, Batang Anai, Padang Pariaman, ditertibkan tim SK4. Selain tidak berizin, tambak tersebut juga tidak sesuai aturan.

"Kepada pemilik usaha tambak udang tersebut minta untuk menutup kolam yang tidak memiliki izin," ujar Rianto, Kadis Pol PP dan Damkar Rianto SH, Rabu (26/8/2020).

Menurut Rianto, dari hasil tinjauan di lapangan pengusaha tambak yang sudah memiliki izin tersebut juga menyalahkan aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Padang Pariaman. Kolam tambak yang dibangun melebihi izin yang kami berikan.

"Jelas ini pelanggaran dan kami perintahkan untuk segera menutup kolam yang tidak memiliki izin tersebut," sebutnya.

Pelanggaran yang ditemukan di lapangan adalah, jarak kolam budidaya udang tersebut dengan laut menyalahi aturan. Dimana jarak yang dibolehkan 100 meter dari laut. Sementara fakta di lapangan jarak kolam hanya sekitar 50 meter.

"Karena sangat menyalahi aturan. Mau tidak mau kolam yang telah dibangun pengusaha tersebut harus ditutup kembali," ujar Rianto.

Disebutnya dari beberapa pengusaha tambak udang yang ada di sepanjang pantai Ulakan dan Batang Anai, hanya satu tambak yang mempunyai izin dari Pemerintah Padang Pariaman.

Penertiban yang dilakukan oleh SK4 ini dengan jajaranya TNI dan Polri merupakan peringatan pertama bagi para pengusaha tambak udang agar segera mengurus izin usahanya tersebut.

"Terhadap pengusaha yang belum memiliki izin kami himbau agar segera mengurus izinnya. Bagi yang pengusaha yang menyalahi aturan izin tersebut agar segera perbaiki ya dan menutup kembali kolam tambak udang tersebut. Jika masih melanggar kami akan berikan tindakan tegas nantinya," ujar Rianto.

Banyak Tak Berizin

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat mencatat ada belasan usaha tambak udang vaname yang tidak memiliki izin tambak udang di kawasan Ulakan Tapakis

“Hanya beberapa  tambak yang memiliki izin, itu pun baru izin prinsip.  Usaha tambak itu sedang mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL,” kata kepala Bidang  Perizinanan dan Non Perizinan Emri Nurman.

Pihaknya semenjak 2018 telah memperingati seluruh pemilik tambak agar mengurus izin namun hingga saat ini baru beberapa pemilik tambak sedang melengkapi izin.

"Mereka diminta secara persuasif, bahkan melayangkan surat peringatan tiga kali, serta melaksanakan rapat dengan pihak tambak, namun belum berapa yang merespon. Karena tidak berapa yang tidak merespon, hingga akhirnya pemerintah meminta agar kegiatan penambakan udang vaname dihentikan," ujar Emri.(afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update