Notification

×

Indeks Berita

Bawaslu Sumbar: Paslon Dicoret dari Ajang Pilkada JIka Terbukti Langgar Aturan Kampanye

Rabu, 30 September 2020 | September 30, 2020 WIB Last Updated 2020-09-30T04:03:08Z


Bawaslu Sumbar saat mengadakan pertemuan terkait aturan kampanye, Rabu (hms)

padanginfo.com-PADANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar mengadakan pertemuan dan memberikan ketegasan untuk menyamakan  persepsi pada Parpol dan LO pasangan calon kepala daerah, agar komit  mengikuti aturan kampanye. Lebih tegasnya lagi, akan ada pencoretan paslon di ajang pilkada jika melanggara aturan kampanye

Vifner Kordinator Divisi Pengawasa Bawaslu Sumbar dengan tegas menyatakan, jika ada.paslon atau parpol bahkan simpatisan yang melanggar, sanksi terberat adalah pencoretan Paslon dari ajang pilkada,atau  tidak boleh ikut sebagai peserta.

"Kita sengaja mengundang Paslon (pasangan calon) melalui LO, Parpol, wartawan dan stakeholder lainnya, agar bisa mengikuti aturan pilkada yang berlaku, karena ada sanksi politik seperti membatalkan Paslon sebagai peserta jika berkaitan dengan money politik, dan sanksi hukum yang akan diproses Kepolisian atau gakumdu  jika memang ditemukan pelanggaran, setelah mengikuti tahap sanksi yang ada," jelas Vifner.

Ditambahkan Vifner, tata cara atau aturan menyangkut kampanye pilkada sudah diatur dalam PKPU 04/2017, dengan perubahan no. 11/2020, PKPU no 06/2020 dengan perubahan pertama PKPU no.10/2020 dan perubahan kedua no.13/2020, juga berdasarkan keputusan KPU tentang pedoman Tekhnis pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah No.465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020.


"Pada panduan Tekhnis tersebut jelas dan nyata diatur semuanya, baik tanggal maupun bulan, serta apa saja yang diperbolehkan, termasuk pemasangan iklan melalui media massa, medi sosial dan daring, jadi mari kita patuhi bersama agar tidak ada permasalah dikemudian hari," tegas Vifner lagi.


Vifner juga mengatakan, setiap pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di luar jadwal yang ditepatkan  akan diberi sanksi sesuai tingkatan, dan wajib menurunkan dalam waktu 1X24 jam.


Pertemuan penegakan aturan ini  juga dihadiri KPU Sumbar yang diwakili Sekretaris Firman dan kasubag Tekhnis dan Hupmas Jumiati, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, Inforkom, Kepolisian serta wartawan peliput.(afr/ak)



Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update