Notification

×

Indeks Berita

46 Botol Air Raksa Ilegal Ditangkap Polres Dharmasraya

Sabtu, 28 November 2020 | November 28, 2020 WIB Last Updated 2020-11-28T06:28:17Z
Pelaku (kanan) sedang menunjuk air raksa tanpa izin pada petugas kepolisian
Dharmasraya (foto eko)

padanginfo.com-DHARMASRAYA- Sedikitnya 46  botol berisi  air raksa tanpa izin ditangkap anggota Unit Opsnal, Unit Tipidter Polres Dharmasraya dengan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Jumat (27/11).  Selain air raksa, pelaku  dan mobilnya  digiring ke Polres Dharmasraya.
 
Petugas menangkap pelaku dan barang bukti di Jalan Lintas Sumatera Km 200 Nagari  Gunung Medan,Kecamatan Sitiung Kabupaten  Dharmasraya / Depan Polres Dharmasraya,saat ini barang bukti dan pelaku telah di amankan oleh Polres Dharmasraya 

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK melaui  Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto , Sabtu (28/11) mengatakan, pihaknya  telah mengamankan Puluhan botol Air raksa
 
Penangkapan  berawal ketika Anggota Tipidter Polres Dharmasraya gabung dengan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai melakukan penyelidikan dan di dapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki laki yang sedang membawa Air Raksa/mercuri dan  akan melakukan transaksi jual beli di daerah Sungai Rumbai,
 
Seperti diketahui Kabupaten Dharmasraya termasuk kawasan memiliki tambang emas. Diperkirakan air raksa yang dapat merusak lingkungan dan pencemaran sungai itu akan dijual pelaku pada penambang emas ilegal di situ.

Kemudian  dilakukan penggeledahan terhadap mobil  Fortuner warna hitam Nomor polisi BM 1392 KM yang di curigai . Di dalam mobil itu  ditemukan barang sebanyak 46 empat puluh enam botol Air Raksa / mercuri dengan berat lebih kurang 46 Kilogram tanpa surat izin yang lengkap 

Pelaku  berinisal RN umur 42 tahun,berasal dari Kabupaten  Kuantan Singingi Propinsi Riau. Pelaku kini  diperiksa Unit Tipidter Polres Dharmasraya.(eko)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update