Notification

×

Indeks Berita

Kasat Pol PP Kota Padang Siap Dipanggil Bawaslu Sumbar

Selasa, 01 Desember 2020 | Desember 01, 2020 WIB Last Updated 2020-12-01T12:03:48Z

Kasat Pol PP Padang Alfiadi (foto.ist)

padanginfo.com-PADANG-  Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi membenarkan dirinya yang mentransfer uang sewa gedung  lewat bank Mandiri kepada pemilik, Muharamsyah. Untuk  itu dia siap dipanggil Bawaslu Sumbar menyusul dirinya dilaporkan Defrianto Tanius terkait dugaan melakukan pelanggaran sebagai seorang ASN

Demikian ditegaskan Alfiadi ketika memberikan keterangan pers  dengan sejumlah wartawan di Padang, Selasa (1/12). Alfiadi yang didampingi Tim Media Mahyeldi-Audy, Nuzul  Amri menjelaskan, pada tanggal 27 Mei 2020 dirinya mentransfer uang sebesar Rp 150 juta ke rekening Muharamsyah, setelah sehari sebelumnya uang itu ditransfer  oleh pengurus Koperasi Saudagar Minang Raya (SMR) dari Jakarta.

 “Lagipula, bulan Mei itu puncaknya pandemi sehingga pengurus koperasi SMR tak bisa ke Padang. Selaku anggota koperasi, saya yang disuruh mentransfer. Apalagi Pak Muharamsyah itu teman saya juga, jadi proses transfer berjalan lancar,” ujar Alfiadi sembari menambahkan bahwa Muharamsyah telah meninggal dunia Oktober lalu akibat sakit

Alfiadi menegaskan, dirinya merasakan tidak melakukan pelanggaran, meski gedung itu kini digunakan sebagai posko pemenangan Mahyeldi-Audy Joinaldy. Sebagai aparatur sipil negara (ASN) ia tahu dengan peraturan bahwa ASN tidak boleh terlibat mendukung calon bupati, walikota dan gubenur pada Pilkada Desember mendatang.

 Di mana pelanggarannya, uang itu saya transfer Bulai Mei 2020, sedangkan penetapkan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, bulan September 2020. Saya wajar-wajar saja mentransfer uang itu, karena saya anggota koperasi SMR wilayah Sumbar,” sebutnya.

 Ia menambahkan, pasca penetapan calon gubenur dan wakil gubernur, selaku Kasat Pol Kota Padang, ia  siap menjalani amanah yang ditugaskan KPU dan  Bawaslu untuk mendukung jalannya pilkada aman dan lancar, termasuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK)

 “Sekali lagi, saya tidak melanggar dan menyalahi peraturan. Nah, setelah uang ditransfer, tentu harus ada bukti penerimaan uang dari pemilik gedung. Karena bukti itu harus saya lapor lagi ke Jakarta, termasuk surat perjanjian sewa gedung,” jelasnya.

 Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga Air Tawar, Kecamatan Padang Utara itu datang ke Bawaslu Sumbar untuk membuat laporan atas nama Alfiadi yang saat ini menjabat sebagai Kasat Pol PP Kota Padang, setelah mendapatkan informasi melalui pesan WA dari nomor yang tidak dikenal tentang keterlibatannya dalam sewa gedung untuk posko Mahyeldi.

 Sebagai warga yang baik Defrianto merasa terpanggil untuk meluruskan informasi yang diterimanya dari nomor yang tidak dikenal, agar tidak timbul fitnah terhadap Alfiadi yang menjabat sebagai Kasat Pol PP Kota Padang dan Paslon gubernur dan wakil gubernur Mahyeldi-Audy.

 “Kita dengan adanya chating WA ini tentu kita menghindari fitnah, seandainya ini jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab mungkin jadi fitnah. Jadi kita berinisiatif melaporkan ke Bawaslu,” ungkap Defrianto Senin (30/11).

 Defrianto datang dengan membawa bukti-bukti berupa perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan serta bukti transfer yang saat ini dijadikan sebagai posko pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Mahyeldi-Audy tertanggal 27 mei 2020. Dalam surat perjanjian kontrak sewa gedung itu nama Alfiadi sebagai pihak yang menyewa gedung tersebut.

 Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) tengah  mempelajari laporan terkait dugaan ketidaknetralan ASN di Kota Padang, yang diduga dilakukan Kasatpol PP Kota Padang.

“Tadi kami telah menerima laporannya dan akan kami pelajari selanjutnya,” kata Staf Bawaslu Sumbar, Rahmad Ramli

 Dibagian  lain Nuzul Amri mengatakan, gedung yang terletak di Jalan A Yani Padang itudisewa untuk perkantoran bagi anggota koperasi SMR wilayah Sumbar. Namun disebabkan merebaknya pandemi, sehingga anggota koperasi belum bisa berkegiatan. Kemudian daripada kosong, gedung itu digunakan untuk posko pemenangan Mahyeldi-Audy Mahyeldi.

 “Keterlibatan Pak Alfiadi sampai mentransfer uang itu pada Mei 2020. Sejak itu, ia tidak mungkin terlibat sebagai pendukung salah satu pasangan calon gubeernuir Sumbar. Ia tahu bahwa dirinya adalah seorang ASN, yang tahu betul dengan Undang-undang tentang ASN dan undang-undang KPU,” jelas Nuzul Amri.

 Menurut Nuzul, pihaknya masih  menunggu bawaslu Sumbar memangggil Alfiadi guna memklarifikasi laporan yang diadukan Defrianto. “Kita lihat hasilnya dari bawaslu. Saya kira, kami tidak bersalah. Kami  merencana membawa masalah ini ke ranah hokum,” pungkas Nuzul Amri (ak)

 

 

 

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update