Kantor Pusat Bank Nagari (Foto.Dok) |
Oleh: Indra Sakti Nauli (Wartawan Mingguan Target/padanginfo.com)
Pandemi Covid-19 sudah berjalan satu tahun, pada Maret 2021. Berbagai sektor kehidupan terdampak. Terutama usaha yang memanfaatkan jasa perbankan. Restrukturisasi kredit menjadi harapan untuk penyelamatan dari keterpurukan usaha. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), agar bank melakukan restrukturisasi kredit terhadap nasabahnya, Bank Nagari langsung mengambil tindakan untuk menyelamatkan nasabah dari kredit macet.
Dalam pengertian umum, restrukturisasi adalah menata ulang kembali pinjaman karena sesuatu hal. Misalnya usaha macet, force majure, atau hal-hal lain yang berdampak luas terhadap pendapatan usaha. Restrukturisasai memberi keringanan cicilan, tapi tidak mengurangi pokok pinjaman. Jangka waktu pengembalian kreditnya saja yang diperpanjang.
Pandemi Covid-19 dapat disebut sebagai sebuah force majeur bagi banyak pelaku usaha. Terjadi gangguan usaha yang tak bisa diatasi dalam waktu singkat.
Bank Indonesia (BI) selaku pengawas perbankan, melihat perlunya dilakukan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas industry keuangan,melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus COVID-19) telah mengeluarkan aturan restrukturisasi. yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.
Dalam POJK ini disebutkan, hal-hal yang berkaitan dengan restrukturisasi mencakup tiga hal, yakni. 1.Penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar; 2. Penetapan kualitas kredit/pembiayaan menjadi Lancar setelah direstrukturisasi; dan 3.Pemisahan penetapan kualitas untuk kredit/pembiayaan baru (Siaran Pers OJK.go.id/11 Desember 2020).
Setelah berjalan satu tahun, OJK memperpanjang dengan mengeluarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Dampak Penyebaran Covid-19 Perpanjangan restrukturisasi hingga 31 Maret 2022.
Peraturan OJK mengenai perpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik dan diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan.
"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (OJK.go.id/23 Oktober 2020)
Bank Nagari sebagai bagian dari perbankan nasional, melihat program restrukturisasi ini sebagai jalan terang untuk menyelamatkan nasabah dari gagal bayar.. Dapat dibayangkan, seandainya Bank Nagari tidak melakukan kebijakan restrukturisasi, akan terjadi kredit macet.
Mengutip penjelasan Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Gusti Candra, pemberian restrukturisasi kredit terhadap debitur yang terdampak Covid-19 berlangsung sejak Maret hingga September 2020, terutama debitur di sektor UMKM dengan berbagai sektor usahanya. Sektor UMKM diakui paling banyak terdampak.
Kepala OJK Sumatera Barat Misran Pasaribu mengatakan, pelaku UMKM yang mendapat restrukturisasi mencapai 114.409. Jumlah ini mendekati separuh dari jumlah UMKM yang terdampak sebanyak 223.125 UMKM. Jumlah pinjaman UMKM yang mendapat restrukturisasi ini mencapai Rp7,13 triliun. Rinciannya sebanyak 110.142 debitur merupakan nasabah bank umum dengan jumlah pinjaman Rp6,79 triliun dan nasabah BPR sebanyak 4.267 debitur dengan jumlan pinjaman Rp340 miliar. (Gatra.com/5 Oktober 2020).
Keluarnya Peraturan OJK tentang restrukturisasi, direalisasikan Bank Nagari dengan cepat dan tepat. Cepat karena pandemi Covid-19 baru berjalan satu bulan, Bank Nagari langsung menyambangi nasabah UMKMnya. Ini tentunya setelah melihat berbagai rambu-rambu larangan protocol covid-19 diberlakukan. Yang dikenal dengan protokol PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan membuat banyak usaha macet.
Tepat, kalau tidak diambil tindakan akan menjadi beban berat bagi pelaku usaha. Ujung-ujungnya, bisa jadi jaminan utang disita untuk dilelang.
Melihat kepada program restrukturisasi ini, pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana mengawal penerima program restrukturisasi ini? Apakah betul-betul dimanfaatkan, atau sekadar memperpanjang tempo pinjaman?
Inilah yang perlu dicermati oleh Bank Nagari. Tidak sekadar menerima permohonan dan memproses kelengkapan administrasi. Diperlukan pengawasan, supervise dan edukasi agar jangan sampai restrukturisasi ini dianggap keringanan semata. Perlu dilakukan monitoring. Apakah dalam satu tahun pertama program restrukturisasi usaha kreditur berjalan normal. Atau malah makin menambah persoalan baru.
Direktur Utama Bank Nagari, Mohammad Irsyad mengatakan, restrukturisasi kredit di Bank Nagari sudah berjalan baik. Malah di tengah restrukturisasi ini,Bank Nagari menggandeng Pemprov seta kabupaten/kota untuk menjadi penjamin dalam pengembangan usaha kecil.
Dengan jumlah penerima restrukturisasi sebanyak 9.802 nasabah dengan nilai Rp2,079 triliun, dapat dikatakan nilai kredit macet UMKM di Bank Nagari tidaklah terlalu besar akibat dampak Covid-19 ini. Gambarannya dapat dilihat dari Laporan Keuangan Bank Nagari 2020 yang telah dirilis ke publik.
Nilai penyaluran kredit Bank Nagari pada kuartal III sebesar Rp17.576 triliun dan pembiayaan syariah Rp1,54 triliun. Rasio kredit bermasalah yang diistilahkan dengan Non Performing Loan (NPL) pada kuartal yang sama sebesar 3,49 persen (gross) dan 1,67 persen (net). Artinya, nilai restrukturisasi sebesar Rp2,079 triliun baru sekitar 0,01 persen kemacetannya. Meski tidak terlalu besar, apabila tidak dipantau kontinyu, akan berdampak besar kepada kinerja dan performa Bank Nagari.
Oleh karena itu kita melihat bahwa, pemberian restrukturisasi kredit kepada nasabah sebagai dampak dari pandemi covid-19, sangat tepat waktunya. Tidak harus menunggu lama sampai debitur gagal bayar.
Memasuki tahun kedua masa restrukturisasi kredit sebagaimana yang diperpanjang OJK hingga 31 Maret 2022, kita melihat bahwa pandemi Covid-19 masih saja mengancam sendi kehidupan. Belum ada kejelasan situasi ekonomi akan normal sebagaimana sediakala. Kita meyakini, akan banyak pelaku usaha yang tertatih-tatih menjalankan usahanya. Sebaliknya, perlu diwaspadai juga, restrukturisasi bisa dijadikan akal-akalan oleh debitur yang ingin memanfaatkan kesempatan. Jadi, perpanjangan ini akan bermanfaat bagi pemulihan usaha debitur.
Debitur Bank Nagari, bisa jadi akan melakukan /memanfaatkan situasi ini. Untuk itu dalam kurun waktu satu tahun ke depan, beberapa hal perlu jadi catatan agar peluang restrukturisasi kredit ini memiliki azaz manfaat. Tidak aji mumpung. Beberapa catatan yang perlu diperhatikan adalah;
1. Performa debitur perlu ditelisik saat akan mengajukan restrukturisasi. Jangan sampai performa ini sekadar jaket. Sehingga sasaran restrukturisasi tidak tepat sasaran. 2.Lakukan supervise dan edukasi terhadap pemohon yang disetujui restrukturisasinya. 3.Bantu pemasaran produk UMKM dengan membangun network market. 4.Perlu pemberian insentif terhadap debitur yang patuh menjalankan tanggung jawabnya selama masa restrukturisasi. Misalnya, penghapusan cicilan 1 bulan, pengurangan suku bunga dan pengurangan beban biaya lainnya.
Bagi debitur, restrukturisasi kredit ibaratnya obat penyejuk di tengah pandemi covid-19 yang tak jelas kapan berakhirnya. Namanya obat, harus menyehatkan. Bank Nagari, sebagai bank kebanggaan urang awak, telah memainkan perannya untuk meringankan beban nasabahnya melalui restrukturisasi. Semoga pandemi segera berlalu dan pembiayaan UMKM yang difasilitasi Bank Nagari bisa normal kembali.//