|
Suasana pasar, antara bermasker dan tidak. (foto:ist) |
Padanginfo.com-JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang
masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 20
April hingga 3 Mei 2021. Perpanjang ini merupakan keenam kalinya setelah PPKM
Mikro jilid kelima berakhir pada 19 April kemarin.
Peraturan perpanjangan PPKM Mikro ini diatur
dalam Instruksi Mendagri terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Inmendagri No.9/2021 menerangkan tentang
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan
Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corina Virus Desease 2019.
Mendagri Tito Karnavian dalam aturan itu menyebutkan bahwa
PPKM Mikro berlaku di 25 provinsi. Seluruhnya yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa
Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur
Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah.
Kemudian Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan,
Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatra Selatan,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Kepulauan
Bangka Belitung.
Dalam instruksi tersebut, Tito menyebutkan bahwa PPKM Mikro
dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari
Ketua RT/RW, Kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK,
Posyandu, Dasawisma dan para tokoh agama, pemuda, adat serta penyuluh,
pendamping, tenaga kesehatan dan karang taruna termasuk relawan.
PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM
Kabupaten Kota. Pembatasan di daerah tingkat dua ini mengatur sejumlah
kebijakan.
Pertama, membatasi tempat kerja dengan
menerapkan work from home sebesar 50 persen dari work from office 50 persen
dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar
mengajar secara daring dan luring atau tatap muka. Untuk perguruan tinggi atau
akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan
Perda dan Perkada dengan prokes secara lebih ketat.
Ketiga, sektor esensial dibuka 100 persen
seperti kesehatan bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan
teknologi informasi keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal,
logistik, perhotelan, konstruksi, Industri strategis pelayanan dasar, utilitas
publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
tertentu hingga kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Keempat, kegiatan di rumah makan atau
restauran sebesar 50 persen. Adapun pesan antar tetap diizinkan sesuai jam
operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau
mal sampai pukul 21.00.
Kelima, kegiatan konstruksi dapat beroperasi
100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk
dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50persen dengan penerapan
prokes ketat.
Ketujuh, kegiatan fasilitas umum diizinkan
dibuka dengan pembebasan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.
Kedelapan, transportasi umum akan dilakukan pengaturan
kapasitas dan jam operasional. Di sisi lain, Inmendagri juga mengatur perihal
pemantauan dan pengendalian serta evaluasi untuk mencegah penularan Covid-19
selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. (in).