Notification

×

Indeks Berita

Berlaku Kamis 6 Mei 2021, Mudik Lokal Dilarang

Rabu, 05 Mei 2021 | Mei 05, 2021 WIB Last Updated 2021-05-05T09:06:23Z



Doni Monardo

Padanginfo.com-JAKARTA-Tak hanya mudik antar provinsi. Pemerintah juga melarang mudik lokal. Terhitung Kamis 6 Mei 2021  Ini untuk mencegah bermutasinya Virus Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antarmanusia. Oleh karena itu, Doni berharap agar mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan. 

"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni. 

Larangan mudik Lebaran 2021 untuk menekan penyebaran virus corona mulai berlaku pada Kamis (6/5/2021). Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. 

Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

Doni menambahkan, dibutuhkan kerja keras dari semua pihak, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari orangtua di kampung halaman, agar dapat memberikan imbauan kepada mereka yang berada di perantauan untuk menunda mudik tahun ini. 

"Tidak cukup hanya pemerintah, tetapi harus juga diikuti oleh orangtua yang ada di kampung halaman. Harus mengingatkan seluruh mereka yang ada di rantau untuk tidak mudik, untuk menunda mudik pada tahun ini," kata Doni. (in)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update