Notification

×

Indeks Berita

Opsi Sekolah, Pilihan Tergantung Orangtua Siswa

Sabtu, 29 Mei 2021 | Mei 29, 2021 WIB Last Updated 2021-05-29T09:17:09Z


padanginfo.com – JAKARTA - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bisa dilaksanakan tidak perlu menunggu tahun ajaran baru. Tentunya hal ini bisa terlaksana jika semua persyaratan terpenuhi. Jika semua guru sudah divaksinasi, satuan pendidikan bisa segera membuka opsi PTM terbatas.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri mengatakan, pelaksanaan tatap muka terbatas tidak ada ketentuan kapan. Setelah seluruh guru dan tenaga kependidikan mendapatkan vaksin lengkap, satuan pendidikan bisa segera membuka opsi tatap muka terbatas.

"Membuka opsi tatap muka ini wajib. Tetapi, apakah siswanya berangkat sekolah atau tidak, diserahkan ke orangtua. Mau memilih yang mana. Sekolah tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen) Jumeri seperti dikutip dari laman Ruang Guru PAUD Kemendikbud Ristek, Sabtu (29/5/2021).

Pilihan di Tangan Orangtua

Jumeri menerangkan, orangtua yang belum mantap anaknya berangkat ke sekolah, dipersilakan tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Sedangkan bagi sekolah yang sudah melaksanakan tatap muka, jumlah peserta didik yang hadir maksimal setengahnya dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Jumeri menegaskan, sekolah-sekolah yang menerima peserta didik baru, wajib mengisi blangko kesiapan melaksanakan PTM terbatas.

Selain itu, sekolah juga wajib menyiapkan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di sekolah, dan menyiapkan infrastruktur, seperti:
- Ruang isolasi
- Alat-alat sanitasi seperti air untuk cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh
- Memastikan kebersihan sekolah
- Menyiapkan prosedur operasional standar (POS) jika terjadi sesuatu.

"Keberangkatan peserta didik ke sekolah, berapa persen siswa harus masuk dan berapa yang di rumah, juga harus diatur dan digilir," kata Jumeri.

Jumeri menambahkan, seluruh prosedur ini untuk memprioritaskan kesehatan warga sekolah. Pasalnya jika ada prosedur yang dilanggar, maka akan ada risiko pembentukan klaster baru di sekolah.

Vaksinasi bagi guru, lanjut Jumeri, sifatnya wajib. Tetapi guru yang memiliki penyakit penyerta atau punya halangan kesehatan, guru yang bersangkutan dipersilakan di rumah dulu.

"Tidak mengajar di sekolah dulu, karena berisiko. Bagi guru yang sehat dan layak divaksinasi tetapi menolak, kita serahkan ke Pemda untuk mengambil tindakan. Karena guru di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan Kemendikbud Ristek," tegas Jumeri.

Peran Penting Pemda

Pemerintah daerah (pemda) juga memiliki tugas penting untuk memastikan seluruh sekolah mengisi daftar kesiapan dan memeriksa kesiapan infrastruktur sekolah.

Menurut Jumeri, Pemda wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan PTM terbatas di daerahnya supaya tetap berjalan dengan baik.

Jumeri menekankan, jika ada penularan di sekolah, Pemda wajib bertindak menyelamatkan dan mengamankan situasi. Termasuk menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Sedangkan kepala sekolah, wajib melapor ke Satgas Covid-19 setempat dan membantu Satgas melacak asal mula penyebarannya.

"Kepala sekolah wajib mengamankan sekolahnya dan menghentikan sementara (kegiatan di sekolah)," beber Jumeri.

Warga sekolah yang tertular Covid-19 pun harus dipastikan dirawat di fasilitas kesehatan sesuai prosedur atau diisolasi mandiri sesuai ketentuan. Jumeri berpesan bagi para peserta didik untuk terus belajar dalam situasi apapun.

"Tidak boleh berhenti belajar dan terus ikuti petunjuk para guru. Untuk Bapak dan Ibu guru, saya harap lakukanlah inovasi pembelajaran. Anak-anak perlu disajikan materi dan metode baru," imbaunya.(*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update