Notification

×

Indeks Berita

Dugaan Penyimpangan Ganti Rugi Jalan Tol, 6 Pejabat Padang Pariaman Diperiksa

Selasa, 29 Juni 2021 | Juni 29, 2021 WIB Last Updated 2021-06-29T06:38:55Z

Kejati Sumbar, Anwarudin Sulistiyono.

padanginfo.com - PADANG - Diduga terlibat penyimpangan pembayaran ganti rugi Jalan Tol Padang-Sicincin, 6 orang pejabat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar). Ganti rugi terhadap tanah negara namun diterima orang pribadi.

“Ada dugaan bahwa Taman Keaneka Ragaman Hayati adalah aset Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Tetapi yang menerima uang ganti rugi atau uang ganti kerugian dipakai jalan tol bukan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melainkan orang perorangan,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Anwarudin Sulistiyono.

Didampingi Wakajati Sumbar Yusron, Asipidsus Suyanto, Asisten Intelijen Teguh Wibowo usai meresmikan media center di Kantor Kejati Sumbar, Anwardin menyebutkan ganti rugi yang dipakai untuk membayar merupakan uang negara sekitar Rp30 miliar. Namun angka pasti nantinya ditemukan dalam penyidikan, termasuk luas lahan.

“Jadi, ini sedang kami lakukan penyidikan. Ini tidak tiba-tiba dilakukan penyidikan, sudah dimulai dengan penyelidikan yang dilaksanakan oleh Kejari Padang Pariaman melalui operasi intelijen atau penyelidikan,” jelasnya.

“Hasilnya sudah beberapa waktu lalu dan sudah kami laporkan ke pimpinan dan sekarang ditingkatkan penanganannya ke penyidikan. Penyidikan ditangani Kejaksaan Tinggi Sumbar per tanggal 22 Juni 2021,” sambung Anwarudin.

Ia menegaskan,dalam pembebasan lahan proyek tol tersebut merupakan uang negara yang membayarkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan yang terdampak pembangunan.

“Dari penyelidikan kami kawasan taman kehati Parit Malintang itu ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak. Jadi ada ada dugaan obyek taman kehati Parit Malintang Kabupaten Padang Pariaman merupakan aset Pemkab Padang Pariaman, akan tetapi yang menerima ganti rugi bukan pemerintah Padang Pariaman melainkan orang perorangan.” terangnya.

Anwarudin menjelaskan, dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi itu berawal dari penyelidikan dan operasi intelijen yang dilakukan oleh Kejari Pariaman dan penyidikannya dilakukan oleh Kejati Sumbar.

”Setelah proses penyelidikan rampung dan diperoleh bukti permulaan yang cukup, maka proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 22 Juni 2021 nanti. Saat ini telah diperiksa sebanyak 6 orang masing-masing dari pemkab Padang Pariaman dan pihak yang terkait jalan tol ini. Kita telah punya bukti awalnya,“ jelasnya.

Anwarudin menegaskan, penyidikan yang tengah dilakukan saat ini murni kepada pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol.

“Perkara ini tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tol. Apalagi menghambat, Pemrosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai Proyek Strategis Nasional ( PSN). Kami ingatkan jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara. Kejaksaan sendiri,” ujarnya.

Disebutkannya, pihaknya melakukan pendampingan terhadap proyek pembangunan jalan tol tersebut. Alhamdulillah kita melakukan pendampingan progres pemebebasan tanahnya relatif ini lebih baik, per Januari 2021 baru 17 persen, untuk ruas Padang- Sicincin dan per Juli ini sudah 45 persen lebih.(*/afr)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update