Notification

×

Indeks Berita

Kepsek dan Bendahara SDN 24 Aie Angek Sijunjung Tersangka Korupsi Dana BOS

Kamis, 22 Juli 2021 | Juli 22, 2021 WIB Last Updated 2021-07-22T10:46:40Z

Kajari Sijunjung Efendri Eka Saputra, S.H., M.H didampingi para Kasi saat memberikan keterangan pers.

padanginfo.com - SIJUNJUNG - Diduga menilap dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), kepala sekolah dan Bendaraha SDN 24 Aie Angek, Kabupaten Sijunjung, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga telah merugikan negara sekitar Rp 182 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung menetapkan oknum Kesek LS dan Bendahara MD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Sijunjung Efendri Eka Saputra, S.H., M.H kepada wartawan, Kamis (22/7) di Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung dengan didampingi para Kasi di Kejaksaan Negeri Sijunjung.

"Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BOS. Hal itu tertuang dalam Sprindik Kejari Sijunjung dengan nomor: PRINT-789/L.3.20/Fd.1/11/2020," ujarnya.

Sebelum kedua oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Dan hasil pemeriksaan dan penyidikan, akibat perbuatan kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SDN 24 Aie Angek Sijunjung tersebut, negara telah dirugikan kisaran Rp.182 juta.

"Dinilai cukup bukti, lalu pihak Kejari Sijunjung pun segera menetapkan oknum Kepsek dan oknum bendahara itu sebagai tersangka. Saat ini, kedua tersangka belum ditahan, setelah proses penetapan baru dilakukan upaya penahanan atas perbuatan yang dilakukannya." katanya.

Selidiki PT SSE

Selain menetapkan oknum kepsek dan oknum bendahara SDN 24 Air Angel Sijunjung atas kasus dugaan Korupsi dana BOS, kejaksaan Negeri Sijunjung juga saat ini tengah menyelidiki perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan pelanggaran hukum terhadap penggunaan Dana Operasional dan Keuangan Perseroda PT Sijunjung Sumbar Energi (SSE) yang mencapai Rp.810 juta bersumber dari dana APBD Sumbar dan APBD Sijunjung tahun 2019. 

Puluhan saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut berdasarkan SPRINLID dengan nomor; PRINT-270 /L.3.20/Fd.1/04/2021 dan SPRINDIK nomor: PRINR-388/L.3.20/Fd.1/05/2021.

"Sudah ada 20 saksi di mintai keterangan, sekarang kami masih menunggu audit dari BPKP berapa kerugian. Pokoknya tunggu saja, tersangkanya segera kita tetapkan,” tuturnya.

Kajari Sijunjung yang didampingi seluruh Kasi juga menyampaikan sejumlah keberhasilannya dalam penyelamatan keuangan negara. Salah satunya, menuntut terdakwa tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana tunjangan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung tahun anggaran 2018 dan 2019 atas nama terdakwa "WB"dan "NJ" sudah P-16 sesuai nomor; PRINT-545/L.3.20/Ft.1/07/2020 dan nomor; PRINT-544/L.3.20/Ft.1/07/2020 dan Kedua terdakwa ini pun telah menjalani proses hukum. (*)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update