Notification

×

Indeks Berita

PPKM Darurat di Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang Diperpanjang 5 Hari

Rabu, 21 Juli 2021 | Juli 21, 2021 WIB Last Updated 2021-07-21T10:40:01Z

Salah satu lokasi penyekatan jalan di Kota Padang.

padanginfo.com - JAKARTA - Mengikuti kebijakan secara nasional,Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang diperpanjang 5 hari. Yakni sampai tanggal 25 Juli 2021.

Pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan, jika kasus Covid-19 mulai terkendali bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Presiden Jokowi melalui jumpa pers virtual, Selasa (20/7/2021).

Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, antara lain; Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Berau, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.

Pemerintah Kota Padang resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM Darurat terhitung dari 21-25 Juli 2021.

Aturan perpanjangan PPKM Darurat ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor: 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Darurat Pencegahan Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, poin 10 mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti rumah makan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, diizinkan buka sampai pukul 21.00.

Sementara waktu makan pengunjung maksimal 30 menit, dengan kapasitas tempat duduk 25 persen dari kapasitas dan diutamakan untuk pesan antar atau dibawa pulang.

Kemudian, untuk usaha kecil seperti laundry, warung kelontong, bengkel kecil, juga diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Begitu juga dengan pusat perbelanjaan, mall, swalayan ataupun minimarket diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Pasar Tradisional akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

“Aturan PPKM darurat Padang ini berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 20 Juli 2021 tentang perkembangan terkini PPKM Darurat dan rapat Forkopimda,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa.

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update