Notification

×

Indeks Berita

DPRD Sumbar Usulkan Dua Ranperda Prakarsa

Jumat, 10 Desember 2021 | Desember 10, 2021 WIB Last Updated 2021-12-17T08:06:28Z


padangionfo.com - PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyampaikan  Nota  penjelasan  terhadap tiga  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Sumbar untuk segera dilakukan pembahasan secara bersama.

"Ketiga Ranperda ini adalah Ranperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ,Ranperda  Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  dan Ranperda Tentang Infrastruktur Berkelanjutan Pada, Jumat 10 Desember 2021 di ruang sidang utama DPRD Sumbar

Menurut dia ranperda ini diberikan ke DPRD bersama dengan naskah akademis dari aturan daerah yang akan dibahas secara bersama.

"Kita berharap DPRD bersama OPD melakukan pembahasan dan kajian terkait aturan ini," kata dia

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, Pada paripurna 3 Desember lalu,  Anggota DRPD Sumbar telah mengusulkan dua Ranperda Prakasa DPRD, Yaitu  Ranperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Ranperda Tentang Pembinaan  dan Pengawasan Pengelolaan Zakat.

Dari dua usul Ranperda  Prakasa DPRD Sumbar tersebut, Ranperda tentang keterbukaan informasi publik telah ditetapkan menjadi Prakasa DPRD, maka proses pembahasan nya  sudah dapat dilanjutkan bersama pemerintah daerah. Sementara itu, ranperda tentang  Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat di tunda penetapan nya. Karena perlu penajaman lebih lanjut oleh pengusul," Ujar Supardi.

"Berhubung Ranperda tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, telah ditetapkan menjadi Prakasa DPRD , proses pembahasan nya sudah dapat dilanjutkan bersama pemerintah daerah sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda.

Lebih lanjut, Supardi menjelaskan , Ranperda tentang   pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan  dua Ranperda tersebut sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2021  maka proses pembahasannya sudah dapat diagendakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.

Terkait Ranperda  Keterbukaan Informasi Publik, Ranperda ini merupakan Prakasa DPRD , yang bertujuan untuk mengwujud kan tranparansi  dan akuntabilitas dalam  penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan ruangan yang seluas-luasnya  bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Sementara itu, ranperda  tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda ini merupakan amanat dari Pemendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang merupakan pengganti dari  Pemendagri no 13  tahun 2006. Karena kedudukan perda ini sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selanjutnya, ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan, masalah utama adalah tidak konsistennya pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, maka konsisten nya pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan skala prioritas.

Maka kondisi ini  menyebabkan sulitnya mewujudkan pembangunan daerah yang bertahap,  konsisten dan berkelanjutan ditengah -tengah keterbatasan  anggaran pembangunan daerah

Ranperda ini dapat mengakomodir strategi pengalokasian anggaran untuk insfratruktur pelayanan publik 40 persen  dalam jangka waktu 3 tahun  sesuai dengan amanat  Pemendagri Nomor   27 Tahun 2011. Dengan adanya ranperda ini, Permasalahan pembangunan daerah tersebut , dapat diatasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah lebih  terencana dan  terstruktur.(*/pic)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update