Notification

×

Indeks Berita

Gubernur Mahyeldi Perpanjang Masa Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Hingga Maret 2022

Kamis, 16 Desember 2021 | Desember 16, 2021 WIB Last Updated 2021-12-16T09:41:10Z




padanginfo.com-PADANG-Gubernur Sumatera Barat  Mahyeldi memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor hingga 15 Maret 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratuf Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor, yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021 kemaren.

"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," ungkap Gubernur Mahyeldi, Kamis (16/12/2021) 

Selain itu menurut gubernur alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat.(in)






Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update