Notification

×

Indeks Berita

Mendes PDTT: Dana Desa Diberikan Ke Jorong, Bukan Lagi ke Nagari

Selasa, 14 Desember 2021 | Desember 14, 2021 WIB Last Updated 2021-12-14T05:05:30Z

Mendes PDTT didampingi Gubenur Mahyelsi dan Bupati Suhatri Bur mengunjungi Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, baru-baru ini (liputan6)

padanginfo.com
-PADANG- Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi memberikan dana desa ke Nagari (setingkat Kelurahan) yang ada di Sumatera Barat.  Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjalani kunjungan kerja ke Sumatera Barat. Menurut dia, kedepan, dana desa akan diberikan ke pemerintah Jorong (setingkat RW).

Demikian ditegaskan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskanda, ketika melakukan kunjungan ke Sumbar, Sabtu kemarin

Keputusan tersebut diambil supaya pembagian dana desa di Sumbar bisa lebih proporsional. Hanya saja, menurut kakak dari Cak Imin itu perubahan tersebut tidak mudah.

"Doakan semoga bisa terealisasi secepatnya," katanya dalam sebuah pernyataan resmi Pemprov Sumbar.

Sebelum memutuskan untuk pembagian dana desa ke Jorong, Abdul Halim mengaku bahwa pihaknya sebelumnya sudah mempertimbangkan beberapa solusi alternatif, termasuk salah satunya merubah Jorong menjadi setingkat dengan desa sesuai dengan UU.

Namun hal demikian, terbentur banyak aturan dan perubahan struktur pemerintahan yang harus dilakukan.

Apalagi, jelas dia, sejauh ini pemerintah juga sulit melakukan pemekaran lantaran banyak perangkat yang harus disiapkan.

"Karena itu kita cari solusi lain dan formulasinya tengah kita diskusikan," sebutnya 

Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah berkomitmen untuk membangun desa dengan membuat Nagari Development Center lewat UU nomor 6 tahun 2014.

Undang-Undang tersebut, katanya, memberikan wewenang kepada desa atau nagari untuk menggerakkan dirinya sesuai kearifan lokal dengan musyawarah desa jadi wadah tertinggi dalam mengambil keputusan.

Guna mempercepat nagari mewujudkan tujuan pembangunan maka dirumuskan SDGs dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Percepatan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Kemudian difokuskan lagi menjadi SDGs Desa dengan 18 tujuan 222 indikator.

"Aturan dan kebijakan ini memberikan ruang yang cukup bagi desa atau nagari untuk berkembang berbasis akar budaya setempat," ujarnya. (*/ak)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update