Notification

×

Indeks Berita

BPOM Perintahkan Penarikan 5 Obat Sirup, Ini Mereknya

Jumat, 21 Oktober 2022 | Oktober 21, 2022 WIB Last Updated 2022-10-21T03:40:44Z



BPOM memerintahkan menarik 5 obat sirop. Foto: ilustrasi/freepik.com

padanginfo.com
-JAKARTA - Sebanyak 5 obat yang memiliki kandungan etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman diperintahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk ditarik dari peredaran.


Kelima obat tersebut sudah diuji BPOM , dan dipastikan mengandung etilen glikol melebihi ambang batas aman. 


"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk

 melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," tulis  BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (20/10/2022).


Penarikan kelima obat tersebut mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, Puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.


Kelima obat sirup yang diuji mengandung EG melebih ambang batas aman oleh BPOM, antara lain: 1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 


2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. 


3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.


4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. 


5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.


Sehubungan dengan ini, BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung 

cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga 

dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat atau bahan baku jika diperlukan.(sindonews.com)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update