Notification

×

Indeks Berita

PWI Pusat Harus Melaksanakan Keputusan Dewan Kehormatan

Selasa, 01 November 2022 | November 01, 2022 WIB Last Updated 2022-11-01T05:44:50Z

 



Marah Sakti Siregar. foto.Jambipos

padanginfo.com
-JAKARTA-   PWI Pusat diminta untuk mematuhi  keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberikan sanksi kepada Zulkifli Gani Ottoh,SH. Sebab keputusan DK tersebut bersifat final dan mengikat  sesuai bunyi  pasal 24 ayat 2 Peraturan Rumah Tangga PWI.


Hal ini ditegaskan H. Marah Sakti Siregar di Whatshaap grup Warga PWI, Senin 31 Oktober 2022.


Seperti diketahui Sanksi pemberhentian sementara itu dikeluarkan Dewan Kehormatan PWI Pusat  tertuang dalam Surat Keputusan nomor 44/SK/DK-PWI/X/2022 tanggal  3 Oktober 2022 ditandatangani Ketua H.Ilham Bintang dan Sekretaris Sasongko Tedjo.


"Teman-teman, kita belum mengetahui secara resmi sikap Ketua Umum PWI dan pengurusnya atas SK skorsing setahun yg telah diputuskan DK PWI Pusat atas Sdr.Zulkifli Gani Ottoh, ketua bidang PWI Pusat", tulis Marah Sakti Siregar yang pernah menjadi Ketua PWI Jaya .


Sebaiknya kita menunggu sikap resmi.Sepanjang pemahaman saya, tulisnya, tidak ada celah bagi Ketum PWI Pusat untuk menolak putusan DK PWI.


Pasal 24 ayat 2 Peraturan Rumah Tangga PWI menyebutkan: 

"Keputusan DK bersifat final dan mengikat.", tegas Marah Sakti yang dipercaya sebagai Tenaga Ahli Dewan Pers 

Jadi, mari kita tunggu apakah Ketua Umum PWI Pusat dan pengurusnya bisa  melaksanakan atau akan menolak diktum tegas pasal PRT PWI itu, sebut Mantan Ketua Bidang Pendidikan Pusat.


Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari  kepada Media ini minggu lalu mengatakan, akan segera mengadakan Rapat Pleno Selasa, 25 Oktober 2022 dengan mengundang Dewan Penasehat. Namun apakah pleno tersebut jadi dilaksanakan, belum diperoleh informasinya.


Bangun Persatuan


Penegasan senada juga ditulis Syamsu Noor di grup WA yang sama. "PWI adalah organisasi profesi yang besar dan terhormat. Kita perlu jaga dan pelihara dengan baik", tulis Syamsu Noor, yang pernah menjabat Ketua PWI Sulawesi Selatan dan  DKD Sulsel tersebut.


Bagaimana cara menjaganya, tulis Ancu panggilan akrab Syamsu, kita bangun persatuan dan kekompakan. Dan alat yang ampuh untuk mempersatukan kita adalah taat terhadap PD/PRT organisasi. 


Kalau kita tidak taat terhadap PD/PRT maka kita bisa bercerai berai jadinya. Dan Dewan Kehormatan adalah lembaga yang dipercaya oleh kongres untuk mengamati pelaksanaan PD/PRT dan pelaksanaan kode etik Jurnalistik dan kode etik perilaku. Termasuk menjatuhkan sanksi untuk ditindak lanjuti Pengurus PWI Pusat. 


Dulu PWI hanya punya kode Etik Jurnalistik. Sekarang ada tambahan kode Etik prilaku. Maka kerja dan tugas Dewan Kehormatan cukup berat. Tapi kita percaya personil Dewan Kehormatan adalah wartawan senior yang punya pengalaman yang sudah matang. 


Oleh karena itu kita seharusnya menghargai keputusan Dewan Kehormatan. Dan kalau ada yang merasa dirugikan dengan keputusan itu, bisa banding di Kongres nanti, sebut mantan Pemimpin Redaksi Harian Fajar Makassar.


Begitu juga apa  yang dialami Sdr Anwar Sanusi, mantan Sekertaris PWI Sulsel yang telah dipecat oleh Pengurus PWI Pusat. Bila Anwar Sanusi, merasa tidak bersalah, apalagi pemecatan itu tidak pernah diproses Dewan Kehormatan. Hal ini bisa dipersoalkan pada kongres PWI tahun 2023.


Menurut Ancu,  seharusnya setiap pemecatan anggota PWI, terlebih dulu diproses di Dewan Kehormatan lalu  membuat rekomendasi apakah Ia bersalah atau tidak. Dari rekomendasi DK,  Pengurus PWI Pusat menerbitkan SK Pemecatan. Disesalkan pemecatan tanpa Rekomendasi DK, sehingga  Anwar Sanusi pun mempersiapkan surat banding ke Kongres PWI mendatang.


Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam suratnya yang ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat telah mengidentifikasi ada tiga persoalan yang menyangkut dengan Zugito.


Pertama; kasus penyegelan gedung PWI Sulsel oleh Satpol PP Pemprov Sulsel. Kedua; Kasus Pengaduan Andi Tonra Mahie. Rekan Andi ini dipolisikan oleh Zugito  atas  penistaan dan pencemaran nama baik.


Ketiga; kasus Konferensi PWI Sumatera Barat tanggal 23 Juli 2022 yang berbuntut ditunjuknya Plt Ketua PWI Sumbar Suprapto. SK PWI nomor 360 tanggal 12 Agustus 2022 yang dalam pertimbangan mereduksi keputusan rapat gabungan, Pengurus Harian, Pengurus Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat, sehingga bertentangan dengan substansi keputusan rapat. Dewan Kehormatan tetap menilai kesalahan tersebut fatal, walaupun SK sudah direvisi.


Seperti diketahui Konferensi PWI Sumbar bermasalah, karena Ketua terpilih Basril Basyar  status ASN, dosen Fakultas Peternakan Unand.

Hanya bermodalkan Surat Dekan, Basril Basyar dinyatakan berhak maju oleh Zugito yang bertanggungjawab dalam konferensi PWU Sumbar kala itu.


Selain soal status ASN, Basril Basyar juga tercekal oleh aturan bahwa seorang pengurus di PWI hanya boleh dua kali menduduki jabatan sama. Baik secara berturut-turut maupun tidak.

Rekam jejak, Basril Basyar sudah pernah menjabat Ketua PWI Sumbar dua priode, sehingga sudah  tertutup pintu baginya untuk duduk kembali sebagai Ketua PWI Sumbar.***

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update