Notification

×

Indeks Berita

Buntut Surat Terbuka, Marah Sakti Siregar: Basril Basyar Harus Mundur dari Ketua Terpilih PWI Sumbar

Senin, 19 Desember 2022 | Desember 19, 2022 WIB Last Updated 2022-12-19T03:36:51Z

 



Wartawan Senior Marah Sakti Siregar minta Basril Basyar mundur dari ketrua PWI  Sumbar. (foto. Jambipos online)

padanginfo.com-JAKARTA- Buntut Surat terbuka Basril Basyar yang beredar di medsos Sabtu, (18/12/2022) mendapat respon dari sejumlah wartawan se Indonesia. Ada yang prihatin, ada juga yang pro dan kontra. Hal itu adalah wajar dalam memaknai aturan berorganisasi.


Namun bila diamati satu persatu komentar mereka, banyak yang menyayangkan dan mematahkan ambisi Basril Basyar untuk menjadi Ketua PWI Sumbar ke tiga kalinya. 


Dua komen atau tanggapan  Wartawan Senior  Ilham Bintang, Ketua Dewan Kehormatan  PWI pusat dan Marah Sakti Siregar. Marah Sakti mantan wartawan Majalah Tempo yang sekarang ini mencoba mengetuk kalbu Basril Basyar agar tidak meneruskan ambisinya yang jelas jelas melabrak semua aturan organisasi, PD PRT,  Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.


Ditengah gemuruh, sorak sorai kemenangan Argentina di piala dunia Qatar,  tadi malam, Marah Sakti Siregar menulis catatan yang ditujukan kepada Basril Basyar yang intinya agar  Ia mundur dari ketua terpilih hasil Konferensi PWI Sumbar 23 Juli 2022 yang bermasalah itu. 


Sementara Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang telah lebih duluan  menanggapi sesaat Surat Bebe itu terbaca di layar WAG, Sabtu siang kemarin.


Terkaiat hal ini, redaksi telah minta izin kepada Marah Sakti Siregar  maupun Ilham Bintang mengutip dan menyalin utuh catatan tersebut yang didapat di grup WA Warga PWI.



Berikut catatan Marah Sakti Siregar. 


Uda BB (Basril Basyar-red), Anda korban ambisi diri sendiri dan pelaksana aturan organisasi PWI yg membelakangi substansinya.


Maafkan, jika pandangan sy ini tidak menyenangkan hati Uda.

Aturan PD  dan KPW PWI kita sdh ok dan tepat. Sesuai amanat zamannya: semangat reformasi, independensi dan integritas para wartawan dan organisasinya. 

Semangat reformasi itu tidak boleh seorang ketua atau satu jabatan di organisasi kita dijabat lebih dari dua kali. Berturut-turut atau tidak. Itu tafsirnya.


Bahwa pernah ada pelanggaran prinsip itu spt terjadi di Kalteng itulah yg saya maksud dengan pelaksanaan aturan dan pengawasannya yg tidak  ajek. Salah kita yg pernah jd pengurus PWI--termasuk saya. 


Saya sendiri baru tahu skr. Bahwa ada ketua PWI yg bisa terpilih dan menjabat selama tiga kali. Benar-benar kecelakaan sejarah  organisasi kita.


Berkaitan aturan KPW yg menegaskan ASN tdk boleh jd wartawan, itu juga aturan reformatif yg sy kira wajib ditegakkan secara konsisten. Kita tdk boleh mundur. Saya dan sejumlah teman senior pro pada penegakan aturan yg reformatif itu. Dan akan trs mendorong agar aturan tsb ditegakkan oleh siapa pun yg menjadi pengurus PWI Pusat .Jangan karena Pengurus yg kurang dan tidak profesional melaksanakan aturan organisasi, aturan itu mau kita ubah dan abaikan.


Makanya, sebagai rekan dan sobat, sy mengimbau Uda BB: sudahlah. Ayo, berjiwa besar. Jangan tunggu sampai 12 Januari 2023, saat masa tugas Plt Ketua PWI Sumbar habis. 


Aturlah langkah MUNDUR dan serahkanlah posisi ketua itu kepada ketua baru. Itulah sejarah yg Uda untuk kemaslahatan organisasi PWI yg sama kita cintai.

Uda BB tetap akan jd warga PWI. Sahabat semua warga PWI di seluruh Indonesia.

Salam hangat dan jabat erat dari saya dan sobat Anda yg lain.


Catatan Ilham Bintang


Benar-benar luar biasa sampai kawan kito dari Ranah Minang ini lupa membaca pasal pembatasan masa jabatan "seseorang tidak boleh menduduki jabatan yang sama dalam kepengurusan PWI lebih dari dua kali " 

sudah berlaku sejak Kongres PWI  2008 yang memilih  Bapak Margiono mengganti Bapak Tarman Azzam.  Aturan  yang mengatur itu terdapat di Pasal 20 PD PWI. 

Soal konferensi Sumbar ataupun yang lain- lain, yang DK -PWI lakuka ialah tegakkan aturan.  Bahwa terjadi mayoritas suara memilih BB pada konferensi PWI Sumbar, bukanlah sesuatu yang bisa membatalkan aturan tersebut. Kalau mau itu dibatalkan nanti diajukan pada Kongres PWI 2023 dan itu baru berlaku  untuk ke depan.  


Produk Kongres PWI ada tiga :

1. PD,PRT, KEJ dan KPW 

2. Ketua Umum

3. Ketua DK - PWI


Menjadi semakin luar biasa karena kawan kita BB tidak pula membaca Ayat  1 Pasal 33 PD PWI : Pembukaan, PD, PRT, KEJ, dan KPW, merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak bisa dipisahkan.

Bagus dan terima kasih @⁨H.Basri Basyar⁩ bikin surat terbuka sehingga bisa langsung direspons di sini juga.**

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update