Notification

×

Indeks Berita

Hidayat: Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Memperkuat Kebudayaan Sumbar

Senin, 13 Februari 2023 | Februari 13, 2023 WIB Last Updated 2023-02-16T07:54:14Z



Disaksikan Ketua DPRD Sumbar dan Sekawan, anggota dewan Hidayat menyerahkan nota tanggapan Gubernur terkait ranperda pelestarian dan pemajuan kebudayaan. Foto. Hms DPRD

padanginfo.com-
PADANG-Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra Hidayat menegaskan , Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah secara substansif diarahkan untuk memperkuat kebudayaan di Sumbar dari dua sisi yaitu: Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang meliputi manusia dan Lembaga Kebudayaan dan objek pemajuan kebudayaan.


“Dengan pengaturan ini diharapkan mewujudkan tujuan nasional dalam melindungi bangsa Indonesia, masyarakat Sumbar dengan memastikan jaminan bagi masyarakat untuk mencipta, melestarikan, memanfaatkan, mengekspresikan, dan mempraktikkan kebudayaan mereka,” tukas Hidayat.


Demikian dikatakan Hidayat saat rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda nota jawaban DPRD Sumbar terhadap tanggapan Gubernur Sumbar atas Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, di ruang sidang utama gedung dewan, Senin (13/2/2023).


Menurutnya, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Pemajuan Kebudayaan, yang diikuti oleh Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021 yang merupakan pengaturan pelaksanaan Undang-undang No 5 Tahun 2017, merupakan landasan kuat dan penting dalam upaya pemajuan kebudayaan.


“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah ini merupakan turunan peraturan perundangan tersebut, yang diharapkan implementatif dalam memajukan kebudayaan di Sumbar,” tambah Hidayat.


Menurut dia, ada beberapa poin yang dinilai tidak sejalan dengan tanggapan yang sebelumnya sempat disampaikan gubernur tentang Ranperda tersebut.Misalnya, menyangkut dasar hukum pembuatan Ranperda tersebut. Dalam hal ini, Hidayat menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diprakarsai.


“Saya tegaskan landasan utama penyusunan Ranperda ini adalah Undang-undang Dasar 1945, yang menjelaskan tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” kata Hidayat. (in)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update