Notification

×

Indeks Berita

Pemprov Sumbar Targetkan 12 Warisan Budaya Ditetapkan sebagai WBTbI 2023

Selasa, 07 Februari 2023 | Februari 07, 2023 WIB Last Updated 2023-02-07T04:44:10Z

 



Aprimas. Fok.dok

padanginfo.com
-PADANG,- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan 12 warisan budaya dari daerah itu bisa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI pada 2023.


“Target kita tahun ini 12 warisan budaya dari Sumbar ditetapkan sebagai WBTbI. Namun harapannya bisa lebih banyak dari itu,” kata Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minang Dinas Kebudayaan Sumbar, Aprimas di Padang, Senin.


Baca Juga

Pemkab Pasbar Minta Nagari Alokasikan 20 Persen Anggaran untuk Ketahanan Pangan

7 Pelaku Pungli di Padang Digaruk Polisi, Ternyata Uangnya Disetor ke Preman

Ia optimistis hasil penetapan oleh Kemendikbudristek RI nantinya akan melebihi target. Hal itu berkaca pada target pada 2022 yang hanya 8 warisan budaya, namun realisasinya 19 warisan budaya Sumbar ditetapkan menjadi WBTbI.



Agar target tersebut bisa terealisasi, Dinas Kebudayaan Sumbar sudah meminta 19 kabupaten dan kota di provinsi itu untuk mendaftarkan masing-masing tiga warisan budaya.



“Harusnya ada 57 warisan budaya yang didaftarkan oleh kabupaten dan kota. Namun, Kabupaten Kepulauan Mentawai mendaftarkan 10 item jadi totalnya 64 item sudah terdaftar,” ujarnya.


Dinas Kebudayaan Sumbar menurutnya akan segera menurunkan tim untuk melakukan verifikasi terhadap item yang didaftarkan pada 15 Februari 2023.


Afrimas menyebut ada sedikit perbedaan penilaian terhadap warisan budaya yang didaftarkan pada 2023 dibanding 2022. Hal itu terkait upaya pelestarian di daerah terutama dukungan anggaran dari pemerintah daerah.


“Artinya, harus ada dukungan anggaran dari pemerintah daerah untuk pelestarian warisan budaya itu pada tahun berjalan. Ini juga akan menjadi perhatian tim,” katanya.


Sebelumnya pada 2022 sebanyak 19 warisan budaya dari Sumbar ditetapkan sebagai WBTbI oleh Kemendikbudristek RI.


Warisan itu diantaranya Balango Galogandang (Kabupaten Tanah Datar), Legenda Ikan Sakti Sungai Janiah (Kabupaten Agam), Bakajang (Kabupaten Limapuluh Kota), Sijobang (Kabupaten Limapuluh Kota), Batobo Konsi (Kabupaten Sijunjung), Bakaua Adat (Kabupaten Sijunjung), Ikan Larangan Lubuak Landua (Kabupaten Pasaman), Sulam Bonang Omeh Aie Bangih (Pasaman Barat).


Kemudian, Kirekat (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Pasikut Abag (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Rumah Gadang Kajang Padati (Kota Padang), Tenun Koto Nan Godang Payakumbuh (Kota Payakumbuh), Takuluak Kompong (Kota Payakumbuh).


Lalu Takuluak Talakuang (Kota Payakumbuh), Talempong Sikatuntuang (Kota Payakumbuh), Kawin Bajapuik (Kabupaten Padang Pariaman), Badoncek (Kabupaten Padang Pariaman & Kota Pariaman), Dendang Bansi Solok (Kabupaten dan Kota Solok), dan Gandang Sarunai (Kabupaten Solok Selatan). (antara)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update