Notification

×

Indeks Berita

Wagub Audy: Meski Didukung Namun Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah harus Disempurnakan

Selasa, 07 Februari 2023 | Februari 07, 2023 WIB Last Updated 2023-02-07T08:22:16Z

 



Wagub Audy memberi tanggapan terkait ranperda pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah di Padang, Selasa (7/2/2023). Foto Hms DPRD Sumbar

padanginfo.com
-PADANG-  Pemprov Sumbar  mendukung penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda) pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah. Namun demikian juga disarankan sejumlah perubahan dan penyempurnaan.


“Kami mendukung ranperda yang merupakan usul prakarsa DPRD ini. Penyusunannya tentu harus sesuai dengan  kewenangan dan mesru mengakomodir kearifan lokal sesuai aturan perundang-undangan. Namun kami juga menyarankan sejumlah perubahan,” ujar Audy saat rapat paripurna bersama DPRD, Selasa (7/2) 


Agenda rapat paripurna tersebut penyampaian tanggapan gubernur terkait ranperda pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah.


Audy memaparkan beberapa poin penting, salah satunya saran yakni mengubah nama ranperda menjadi ‘ranperda pemajuan kebudayaan’


Selain itu, lanjut Audy,  juga disarankan utuk menghapus  substansi/materi muatan mengenai ‘Dewan Kebudayaan Daerah’. Hal ini dikarenakan tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Kemudian Audy mengatakan sistematika ranperda disarankan untuk disempurnakan  menjadi tugas dan wewenang, pokok pikiran kebudayaan daerah, pengembangan, pemanfaatan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.


Selanjutnya, tambah Audy, berkaitan dengan teknis penyusunan dan


substansi atau materi muatan Ranperda perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam sesuai dengan ketentuan


yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar  mengatakan seluruh aspek yuridis secara lengkap, telah dicantumkan dalam ranperda.  Dari aspek yuridis tersebut ranperda ini entang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan apabila nanti telah ditetapkan menjadi perda.


Namun Irsyad menilai tentu masih terdapat kekurang-kekurangan yang perlu disempurnakan bersama-sama antara DPRD dan Pemprov agar ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat lebih akomodatif dan lebih sempurna. (in)


Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update