Satpol PP Bukittinggi kembali melakukan penertiban di kwasan Pasar Bawah, Pasar Ateh dan Aur Kuning.Foto. Kominfo Bkt
padanginfo.com-BUKITTINGGI - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Bukittinggi, TIM SK4 Kota Bukittinggi bersama Unit Reaksi Cepat (URC) melaksanakan penataan dan penertiban PKL (oedagang kaki lima) dan kendaraan yang parkir sembarangan.
Kegiatan yang dipimpin KASATPOL-PP Kota Bukittinggi Drs. Efriadi, MM,didampingi KASI DAL PAM Chandra Kirana, SH, dilakukan
Penertiban dilakukan secara humanis dan Persuasif di kawasan Pasar Bawah, Pasar Atas dan Pasar Aur Kuning.
Hal itu dilakukan untuk menegakkan Perda No. 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan ketertiban umum.
Petugas juga menghimbau pedagang untuk tidak berjualan dibadan jalan dan petugas juga mengurai kemacetan yang terjadi dikawasan Pasar Bawah dan Pasar Aur Kuning.
Petugas juga melaksanakan pengawasan dan pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-undangan Lainnya.
SATPOL-PP PARIWISATA Kota Bukittinggi juga melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamanan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berada di tempat Wisata dikawasan Kota Bukittinggi, Seperti Taman JAM GADANG, Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK), Benteng Fort De Kock dan Taman Panorama Lobang Jepang.
"SATPOL-PP Pariwisata Kota Bukittinggi untuk mempromosikan wisata yang ada di Bukittinggi dan memberikan Edukasi kepada masyarakat serta pengunjung yang datang ketempat-tempat Wisata yang ada di Kota Bukittinggi," ucap Efriadi. (mn)