Notification

×

Indeks Berita

Waspada, Penipuan dengan Modus Surat Tilang, Jangan Buka Chat dalam Bentuk Apk

Minggu, 19 Maret 2023 | Maret 19, 2023 WIB Last Updated 2023-03-19T06:25:06Z


Waspada modus penipuan surat tilang. Foto.Ist

padanginfo.com-
JAKARTA- Beberapa unduhan memuat informasi tentang penipuan dengan cara baru. Penipuan tersebut menggunakan mode chat dimana tiket dikirimkan dalam bentuk aplikasi (apk).


Dalam kegiatan tersebut, penulis mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi notifikasi tiket dan link dalam format apk. Jika penerima pesan mengklik tautan tersebut, saldo akun penerima akan dihapus.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya juga tengah mengecek maraknya penipuan tersebut. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya ketika menerima pesan dari pihak yang tidak dikenal.


“Polda Metro Jaya membutuhkan penipuan atau misinformasi untuk mewaspadai masyarakat,” kata Truno saat dihubungi wartawan, Sabtu (18/03/2023).


Akun Instagram Humas Polri membagikan informasi tentang penyebaran informasi tiket dengan tidak mengunduh aplikasi tiket yang tidak asli atau scam. Masyarakat diminta mewaspadai aktivitas penipuan dengan mengunduh aplikasi yang berujung pada kebocoran informasi pribadi.


Truno kemudian menjelaskan penjualan tiket melalui sistem tiket elektronik. Perangkat E-TLE secara otomatis memotret pengemudi yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas.


“E-TLE secara otomatis mencatat pelanggaran lalu lintas yang terpantau dan mengirimkan rambu-rambu pelanggaran kepada media di backoffice RTMC Polda Metro Jaya.”


“Petugas mengidentifikasi informasi berkendara dengan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber informasi kendaraan tersebut,” ujarnya.


Apabila data kendaraan sudah jelas, polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan tersebut. Truno mengatakan polisi tidak pernah mengirim pemberitahuan tiket elektronik melalui WhatsApp.


“Pengurus akan mengirimkan surat penegasan ke alamat umum kendaraan bermotor untuk meminta penegasan atas pelanggaran tersebut.”


“Surat penegasan tersebut merupakan langkah awal terhadap pemilik kendaraan yang harus melakukan penegasan kepemilikan kendaraan pada saat terjadi pelanggaran,” kata Truno. (rdr/ak)

“Layanan Call Center Polri 110 siap memberikan layanan informasi dan juga melaporkan kasus atau dugaan kasus pidana,” tutupnya (rdr/ak)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update