Syamsul Bahri sebelum melaksanakan buka bersama melakukan sosialisasi perda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Pasaman Barat. Foto. Istimewa
padanginfo.com-PASAMAN BARAT –Provinsi Sumatera Barat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Meskipun Perda tersebut sudah ada sejak tahun 2021,namun tidak semua mengetahuinya, maka tugas wakil rakyat yang duduk di DPRD Sumatera Barat untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat, sehingga dapat diketahui secara luas, khususnya masyarakat nelayan.
Kaitan dengan hal tersebut, Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PDI-P Syamsul Bahri, melakukan sosialisasi kepada nelayan Air bangis, kecamatan Pasaman Barat, Jumat (14/4/2023).
Selain dihadiri para nelayan, juga hadir Wali Nagari Air Bangis Nervia Warman, dan tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat.
Dalam pertemuan sosialisasi, masyarakat nelayan berharap pemerintah hadir melindungi mereka, diantaranya memberi proteksi dengan asuransi nelayan, agar mereka tenang melaut.
“Kami berharap pemerintah hadir untuk melakukan proteksi atau perlindungan pada nelayan, diantaranya dengan memberikan asuransi, sehingga ketika merek melaut merasa nyaman dan tidak ragu lagi, karena sudah mendapatkan perlindungan jika terjadi apa-apa,” pinta Wali Nagari pada Syamsul Bahri yang saat ini berada di komisi II DPRD Sumbar.
Selain itu, melalui aspirasi perwakilan masyarakat khususnya nelayan di kawasan Nagari Air Bangis, mereka berharap pada pemerintah dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, khususnya Fraksi PDI-P untuk bisa memperjuangkan safety rompi pelampung, gunanya meminimalisir terjadinya hal hal mengancam keselamatan nelayan yang sedang melaut. (in)