Notification

×

Indeks Berita

Dishub Bukittinggi Siagakan 85 Personil pada Libur Lebaran

Selasa, 18 April 2023 | April 18, 2023 WIB Last Updated 2023-04-25T07:44:10Z


padanginfo - BUKITTINGGI — Jajaran Dinas Perhubungan Bukittinggi siapkan 85 personil untuk pengamanan lalu lintas selama libur lebaran. Mereka akan ditempatkan pada  14 titik persimpangan.


Secara resmi, mereka dilepas langsung Wali Kota Bukittinggi, di halaman kantor Dishub, Selasa (18/04).


Walikota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, setiap liburan, Bukittinggi selalu ramai dikunjungi. Tugas Dishub selalu meningkat dalam momen seperti ini.

“Ini rutinitas setiap libur. Apalagi tahun ini, diprediksi jumlah pengunjung dan pemudik Bukittinggi naik 40 sampai 50 persen. Tahun 2022 lalu, 300 ribu orang, sementara tahun ini diperkirakan mencapai 400 sampai 500 ribu orang masuk ke Bukittinggi selama libur lebaran,” ungkap Erman.


Untuk itu, lanjut Wako, seluruh personil Dishub ditugaskan untuk turun ke lapangan secara keselurahan. Dishub juga harus paham sistem One Day Sistem.

“Semua harus turun ke lapangan. Tidak ada yang di kantor. Berikan pelayanan pada pengguna jalan. Semua juga haris paham one day sistem, diperkirakan mobil masuk serentak pagi hari dan keluar pada sore hingga malam. Berikan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.


Wako juga berharap, Dishub merangkul pemuda pemuda yang mengelola titik parkir tidak resmi. “Jadikan mereka sahabat Dishub. Berikan pembinaan dan edukasi agar memberikan tarif yang masuk akal dan memberikan layanan yang baik pada pengunjung,” pesannya.


Sementara itu, Kadishub Joni Feri, menambahkan, 85 personil akan siaga untuk pengamanan lalu lintas di 14 titik persimpangan. Masing masing titik minimal 4 orang, sisanya mobile dan standby di titip pantau ATCS.


Terkait titik parkir, Bukittinggi memiliki 31 titik parkir resmi di ukittinggi. Terdiri dari, 3 gedung dan 28 parkir on the street atau tepi jalan umum.


“Selain itu, juga ada kantong parkir sementara di 13 titik, memanfaatkan halaman perkantoran dan sebagian lahan masyarakat. Parkir resmi akan dikenakan tarif sesuai Perda nomor 9 Tahun 2017, Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua,” jelasnya.(mn)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update