Notification

×

Indeks Berita

Ombudsman Sesalkan Gubernur Sumbar Izinkan ASN Bawa Kenderaan Plat Merah Untuk Mudik

Jumat, 14 April 2023 | April 14, 2023 WIB Last Updated 2023-04-14T01:21:29Z
foto:internet.

padanginfo.com-PADANG-
Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) sangat menyesalkan keputusan Gubernur Sumbar Mahyeldi yang mengizinkan ASN memakai kenderaan dinas untuk mudik lebaran. 


"Kebijakan gubernur ini jelas melanggar aturan MenPAN," kata Kepala Perwakilan Ombudsdman Sumbar Yefri Haryani,  Kamis 12 April di Padang. 


Yefri menilai,  penggunaan mobil dinas saat liburan lebaran  bertentangan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.


Yefri menjelaskan, ada beberapa hal. Yang dilanggar oleh Mahyeldi sebagai gubernur. 

"Pertama melanggar peraturan yang lebih tinggi. Keputusan MenPAN. Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.


Selain itu, pekerjaan ASN sebagai pelayanan publik tidak bisa dilakukan saat liburan. Namun harus jelas tugas dan tujuannya.


"Kalau kerjanya sambilan seperti itu, harusnya ASN menggunakan mobil pribadi saja, bukan mobil dinas," kata Yefri.


Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertentangan dengan prinsip kerja ASN yang berakhlak. Salah satu poinnya prinsip kerja ASN haruslah akuntabel.


"Akuntabel ini kerjanya harus jelas, akuntabel atau terukur. Sementara kerja sambil liburan ini kan tidak sesuai dengan prinsip itu," tambahnya.


"Kita akan tindaklanjuti segera, dengan menghubungi Sekda Pemprov Sumbar bahwa pernyataan ini salah konsep dan melanggar aturan di atasnya," kata Yefri.


Seperti diketahui, Gubernur Mahyeldi mengizinkan ASN Pemprov menggunakan kenderaan dinas plat merah selama libur mudik lebaran. (in). 





Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update