"Pertama melanggar peraturan yang lebih tinggi. Keputusan MenPAN. Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Selain itu, pekerjaan ASN sebagai pelayanan publik tidak bisa dilakukan saat liburan. Namun harus jelas tugas dan tujuannya.
"Kalau kerjanya sambilan seperti itu, harusnya ASN menggunakan mobil pribadi saja, bukan mobil dinas," kata Yefri.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertentangan dengan prinsip kerja ASN yang berakhlak. Salah satu poinnya prinsip kerja ASN haruslah akuntabel.
"Akuntabel ini kerjanya harus jelas, akuntabel atau terukur. Sementara kerja sambil liburan ini kan tidak sesuai dengan prinsip itu," tambahnya.
"Kita akan tindaklanjuti segera, dengan menghubungi Sekda Pemprov Sumbar bahwa pernyataan ini salah konsep dan melanggar aturan di atasnya," kata Yefri.
Seperti diketahui, Gubernur Mahyeldi mengizinkan ASN Pemprov menggunakan kenderaan dinas plat merah selama libur mudik lebaran. (in).