Notification

×

Indeks Berita

FOPK Bukittinggi Tolak RUU Kesehatan

Sabtu, 13 Mei 2023 | Mei 13, 2023 WIB Last Updated 2023-05-15T06:12:21Z


padanginfo.com - BUKITTINGGI - Forum Organisasi Profesi Kesehatan (FOPK) se kota Bukittinggi gelar audiensi bersama DPRD kota Bukittinggi, terkait penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law), Jumat (12/5/2023) siang.


Bertempat di gedung DPRD kota Bukittinggi, beberapa organisasi profesi diterima oleh ketua DPRD Bukittinggi Benny Yusril dan anggota DPRD yang hadir.


Dr Romy Yusardi ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bukittinggi menyampaikan, ada 12 poin RUU kesehatan yang disepakati untuk di tolak.


Romy menjelaskan sehubungan dengan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI dimana salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law), organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah di beberapa Undang-Undang lex specialis bidang kesehatan (aI UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No.4 tahun 2019 tentang Kebidanan).



Forum Organisasi Profesi Kesehatan Kota Bukittinggi menyatakan sikap menolak pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dengan alasan sebagai berikut:


1. Penyusun RUU (omnibus law) prosedur cacat kesehatan karena dilakukan secara

tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.


2. Sentralisme kewenangan menteri kesehatan yaitu kebijakan di tarik pada pembebasan

kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi, profesi mencederai semangat

reformasi.


3. Pendidikan kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi

kesehatan industri sejalan dengan investasi masifnya.


4. Syarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukan pidana penjara dan

denda yang dikenakan hingga tiga (3) kali lipat.


5. RUU Omnibus Law kesehatan mengacam keselamatan rakyat atas pelayanan kesehatan

yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang

tinggi.


6. RUU Omnibus Law kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing

berpotensi mengancam keselamatan pasien.


7. RUU Omnibus Law kesehatan berpihak pada investor dengan mengabaikan hak-hak

tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.


8. RUU Omnibus Law kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran

organisasi yang telah hadir untuk rakyat.


9. Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran indonesia dan konsil dan tenaga

kesehatan indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada menteri (bukan

kepada presiden lagi).


10. Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan

pemerintah bukan kesalahan organisasi profesi.


11. RUU Omnibus Law kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing

tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.


12. RUU Omnibus Law kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan

kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.


Sementara anggota DPRD Asril SE mengatakan, saat ini pada intinya adalah sosialisasi yang belum sampai ke bawah. Tentu ada dasar-dasar baik dari pemerintah maupun teman-teman FOPK dalam menyusun rancangan undang-undang yang baru ini.


“Mudah-mudahan keberatan yang terjadi sekarang ada kejelasan kejelasan nanti,” harapan Asril.


Ketua DPRD Benny Yusrial mengapresiasi diskusi tersebut, dari poin-poin yang disampaikan, itu akan sampai ke puncak yang lebih tinggi, adapun ke DPRD provinsi lalu ke DPR RI.


“Mudah-mudahan aspirasi ini bisa jadi pertimbangan di tingkat pusat,” ucap ketua DPRD.(mn)

Tag Terpopuler

×
Berita Terbaru Update